Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

totikarnacuanAvatar border
TS
totikarnacuan
Amien Rais Tak Bisa Dijerat Pasal Korupsi


Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ada upaya politisasi dan pembusukan dalam kasus penerimaan dana Amien Rais.

"Seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Minggu (4/6).

Dalam keterangan tertulisnya, Dahnil menyebut pembusukan ini dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap kritis mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

Ia meminta upaya pembusukan ini dihentikan, karena Amien tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi dikaitkan dengan Muhammadiyah.

Menurut Dahnil, Amien sudah mengakui mendapat dana, tetapi sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan
sukarela tanpa motif jahat.

"Konklusi saya, sejauh ini terang
Amien Rais bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang mereka yang turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Bahkan dari tuntutan JPU, kata Dahnil, Amien tidak diuraikan sebagai pelaku.

Seperti diketahui Amien mengakui menerima bantuan untuk kegiatan sosial dan keagamaan sebesar Rp 600 juta dari mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir.

Menurut versi jaksa KPK, uang hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan di era Menteri Siti Fadilah Supari mengalir ke sejumlah rekening, salah satunya kepada Amien Rais pada kurun Januari hingga November 2007.

sumur

rezim hoax badut, bisanya fitnah jatuhkan nama baik, itu saja .. satupun tidak ada yg terbukti
0
3.7K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan