- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Jangan tertipu oleh polisi


TS
vl0494
Jangan tertipu oleh polisi
Disini saya mau membagikan sedikit cerita saya saat mengurus surat tilang BIRU . Disurat tilang ditulis denda Rp 250.000 , saya kemudian ke BRI Putri Hijau setor seharga Rp 250.000 , kemudian saya ke kantor kejaksaan di jl Adinegoro . Disana saya dibantu oleh petugas keamanan yg berjaga di pos satpam kantor kejaksaan , kemudian saya dibantu petugas keamanan
Petugas : sudah bayar ke BRI dekk
Saya : sudah pak
Petugas : sebelumnya sudah ditanyakan disini dendanya brapa ?
Saya : belum pak , saya br pertama urud tilang sendiri
Petugas : kalau begitu adik sudah salah , bisa jadi denda yg adik setor berlebih
Saya : hah ? Jadi gimana pak ? Bisa dikembalikan kelebihannya ?
Petugas : bisa dek , nanti adek fotocopy KTP kemudian akan dibuatkan surat pengembalian denda yg berlebih atau SURAT BERSEDIA MENYUMBANGKAN KELEBIHAN DENDA KEPADA NEGARA
saya : owh begitu y pak , terimakasih pak
Kemudian saya ke loket pengurusan tilang n menyerahkan surat tilang biru saya TANPA SLIP PEMBAYARAN BANK BRI
petugas : dendanya 150 dek
Saya : menyodorkan slip pembayaran BRI "saya sudah bayar Rp 250.000 pak
Petugas : "kenapa g bilang" dengan nada sedikit kesal
Petugas : fotocopy KTP n slip pembayaran BRI , kemudian kesini lg dek
Kemudian saya mencari toko fotocopy terdekat n menyelesaikan ap yg disampaikan , kembali ke loket pengusan tilang
Saya : ini pak fotocopy surat tilang n slip pembayaran BRI-nya
Petugas : adek kembali minggu depan hari selasa
Petugas : oke pak terimakasih
Kemudian minggu depan hari selasa saya kembali ke loket pengurusan tilang ( Tepatnya hari ini )
Saya : ini pak saya minggu lalu pembayaran kelebihan denda
Petugas : " ini adik ke bank BRI n cari petugas tilang disana " menyodorkan surat keterangan pengembalian uang denda
Disini saya agak binggung karna saya melihat disana denda saya tertulis Rp 76.000 , sedangkan minggu lalu disampaikan ke saya denda saya Rp 150.000 . Disini saya tau bahwa ad terjadi kecurangan korupsi
Kemudian saya menyelesaikan tugas di BRI dan bener saya dikembalikan uang Rp 174.000 yang harusnya kalau sesuai dengan yg disampaikan petugas loket harusnya saya hanya menerima Rp 100.000 , kemudian saya kembali ke loket pengurusan tilang
Saya : ini pak sudah selesai saya urus di bank BRI
Petugas : "sebentar y dik" mencari n menberikan stnk saya
Saya : denda tilang bisa turun y pak
Petugas : turun bagaimana ?
Saya : minggu lalu bapak bilang denda saya Rp 150.000
Petugas : owh itu mungkin petugas lain yg salah dek
Saya tidak diminta fotocopy KTP , padahal ad kawan saya yang pernah mengurus tilang sndr n diminta fotocopy KTP , berarti dapat disimpulkan FOTOCOPY KTP yang diberikan digunakan untuk membuat surat keterangan palsu untk MENYETORKAN KELEBIHAN DENDA KEPADA POLISI/NEGARA !
lanjut cerita saya meninggalkan loket n jelas2 petugas yg saya jumpai minggu lalu n hari ini adalah orang yg sama
Jadi saya mau menyampaikan kepada semua pembaca . Saat bertanya besar denda yg harus disetor , harus kita tekankan bahwa kita TIDAK MAU MEMBERIKAN FOTOCOPY KTP KEPADA PETUGAS ! dengan begitu petugas tidak dapat mencurangi pelanggar hukum .kita pelanggar SIAP MEMBAYAR DENDA tapi tidak sudi memberikan uang kepada POLISI KORUPSI
n saya akan membagikan cara pengurusan TILANG BIRU
1. kita ke loket pengurusan tilang n tanyakan besar denda
2. Melakukan pembayaran di BRI
3. Kembali ke loket pengurusan tilang , memberikan slip pembayaran n surat tilang biru ( jangan mau berikan fotocopy KTP ! )
4. Petugas mengembalikan SIM/STNK yg ditahan
Sekian berita yg bisa saya bagikan , harap sebar agar semua orang tidak lagi tertipu oleh petugas tilang
N ingt untk selalu meminta tilang biru saat ditilang di jalan



Petugas : sudah bayar ke BRI dekk
Saya : sudah pak
Petugas : sebelumnya sudah ditanyakan disini dendanya brapa ?
Saya : belum pak , saya br pertama urud tilang sendiri
Petugas : kalau begitu adik sudah salah , bisa jadi denda yg adik setor berlebih
Saya : hah ? Jadi gimana pak ? Bisa dikembalikan kelebihannya ?
Petugas : bisa dek , nanti adek fotocopy KTP kemudian akan dibuatkan surat pengembalian denda yg berlebih atau SURAT BERSEDIA MENYUMBANGKAN KELEBIHAN DENDA KEPADA NEGARA
saya : owh begitu y pak , terimakasih pak
Kemudian saya ke loket pengurusan tilang n menyerahkan surat tilang biru saya TANPA SLIP PEMBAYARAN BANK BRI
petugas : dendanya 150 dek
Saya : menyodorkan slip pembayaran BRI "saya sudah bayar Rp 250.000 pak
Petugas : "kenapa g bilang" dengan nada sedikit kesal
Petugas : fotocopy KTP n slip pembayaran BRI , kemudian kesini lg dek
Kemudian saya mencari toko fotocopy terdekat n menyelesaikan ap yg disampaikan , kembali ke loket pengusan tilang
Saya : ini pak fotocopy surat tilang n slip pembayaran BRI-nya
Petugas : adek kembali minggu depan hari selasa
Petugas : oke pak terimakasih
Kemudian minggu depan hari selasa saya kembali ke loket pengurusan tilang ( Tepatnya hari ini )
Saya : ini pak saya minggu lalu pembayaran kelebihan denda
Petugas : " ini adik ke bank BRI n cari petugas tilang disana " menyodorkan surat keterangan pengembalian uang denda
Disini saya agak binggung karna saya melihat disana denda saya tertulis Rp 76.000 , sedangkan minggu lalu disampaikan ke saya denda saya Rp 150.000 . Disini saya tau bahwa ad terjadi kecurangan korupsi
Kemudian saya menyelesaikan tugas di BRI dan bener saya dikembalikan uang Rp 174.000 yang harusnya kalau sesuai dengan yg disampaikan petugas loket harusnya saya hanya menerima Rp 100.000 , kemudian saya kembali ke loket pengurusan tilang
Saya : ini pak sudah selesai saya urus di bank BRI
Petugas : "sebentar y dik" mencari n menberikan stnk saya
Saya : denda tilang bisa turun y pak
Petugas : turun bagaimana ?
Saya : minggu lalu bapak bilang denda saya Rp 150.000
Petugas : owh itu mungkin petugas lain yg salah dek
Saya tidak diminta fotocopy KTP , padahal ad kawan saya yang pernah mengurus tilang sndr n diminta fotocopy KTP , berarti dapat disimpulkan FOTOCOPY KTP yang diberikan digunakan untuk membuat surat keterangan palsu untk MENYETORKAN KELEBIHAN DENDA KEPADA POLISI/NEGARA !
lanjut cerita saya meninggalkan loket n jelas2 petugas yg saya jumpai minggu lalu n hari ini adalah orang yg sama
Jadi saya mau menyampaikan kepada semua pembaca . Saat bertanya besar denda yg harus disetor , harus kita tekankan bahwa kita TIDAK MAU MEMBERIKAN FOTOCOPY KTP KEPADA PETUGAS ! dengan begitu petugas tidak dapat mencurangi pelanggar hukum .kita pelanggar SIAP MEMBAYAR DENDA tapi tidak sudi memberikan uang kepada POLISI KORUPSI
n saya akan membagikan cara pengurusan TILANG BIRU
1. kita ke loket pengurusan tilang n tanyakan besar denda
2. Melakukan pembayaran di BRI
3. Kembali ke loket pengurusan tilang , memberikan slip pembayaran n surat tilang biru ( jangan mau berikan fotocopy KTP ! )
4. Petugas mengembalikan SIM/STNK yg ditahan
Sekian berita yg bisa saya bagikan , harap sebar agar semua orang tidak lagi tertipu oleh petugas tilang
N ingt untk selalu meminta tilang biru saat ditilang di jalan



Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
hai
hai
0%
hai
0%


anasabila memberi reputasi
1
4.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan