- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
konsultasi laka lantas


TS
paltimora
konsultasi laka lantas
Malam gan,ane mau nanya seputaran laka lantas,kejadian nya tanggal 25 mei 2017 sore,saya naik motor di tabrak mobil bak terbuka dari arah kiri,penabrak tdk punya sim dan bersedia bertanggung jawab memperbaiki motor saya,setelah 3 hari motor saya sudah selesai di perbaiki,setelah saya cek ternyata hanya sebagian kecil saja yg di repair,saya mau nanya apakah masalah seperti ini bisa di laporkan ke kepolisian?karena penabrak seperti lepas tangan.lalu apa hukumannya kepenabrak jika saya lapor ke polisi? Penabrak menerobos lampu merah.tq jawaban nya gan.
0
1.2K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan