- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soetrisno Bachir Jelaskan Asal Duit Rp 600 Juta untuk Amien Rais


TS
annisaputrie
Soetrisno Bachir Jelaskan Asal Duit Rp 600 Juta untuk Amien Rais
Soetrisno Bachir Jelaskan Asal Duit Rp 600 Juta untuk Amien Rais
Jumat 02 Juni 2017, 20:01 WIB

Soetrisno Bachir Jelaskan Asal Duit Rp 600 Juta untuk Amien Rais Zulkifli Hasan dan Soetrisno Bachir seusai acara buka puasa bersama.(Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketum PAN Amien Rais mengakui menerima uang dari Soetrisno Bachir yang kemudian disebut dalam tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan, Siti Fadilah Supari. Soetrisno Bachir menjelaskan asal-muasal uang tersebut.
"Mengenai masalah yang lagi berkembang, sebenarnya ini sudah ada proses di pengadilan, dengan tersangkanya Bu Fadilah. Kemudian yang disebut SBF (Soetrisno Bachir Foundation) yang ketuanya, Saudari Nuki, dan sekretarisnya, Saudari Yurika, yang kebetulan itu saudara istri saya," kata Soetrisno Bachir memulai penjelasan.
Hal itu dia sampaikan seusai acara buka puasa bersama di kediaman Zulkifli Hasan di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Zulkifli juga mendampingi Soetrisno.
Soetrisno menjelaskan bahwa dana SBF masuk ke rekening Yurika. Dia menyebut SBF bukan lembaga berbadan hukum.
"SBF itu bukan yayasan, itu hanya nama saja. Kalau saya melakukan kegiatan-kegiatan membantu yatim-piatu, daerah banjir itu menggunakan nama SBF itu, jadi ada kertasnya segala, tapi tidak ada berbadan hukum," ucap Ketua KEIN ini.
Dia mengatakan dana SBF digunakan untuk belanja sembako atau bantuan lainnya. Dana keluar melalui Nuki atau Yurida.
"Demikian juga waktu saya membantu Pak Amien itu dari dulu dari tahun 1985-an itu, itu juga saya lakukan. Nah artinya Pak Amien mendapat aliran dana atau bantuan dari saya. Saya ini kan swasta yang melalui Bu Yuri itu. Saya ini bukan pemerintah," ujar Soetrisno.
Soetrisno menuturkan Amien tidak ada hubungannya dengan perputaran uang tersebut. Dia menyebut uang Rp 600 juta untuk Amien itu bersumber dari banyak pihak.
"Tahun 2007 itu jadi Pak Amien sebetulnya tidak ada hubungannya. Nah kalau sekarang mau ditarik ke sana lagi itu uang dari mana, uang itu dari mana-mana, khususnya uang itu dari zakat, infak, dan sedekah dari Soetrisno Bachir. Itu masuk ke rekening Bu Yuri itu untuk kegiatan sosial," ungkapnya.
Dia juga tidak mau menyebut total dana yang ditransfer ke Amien Rais. "Mengenai jumlahnya, ya nanti kalau disebut dikira ria ya," tutur Soetrisno.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kediamannya, Amien mengaku uang Rp 600 juta yang disebut dalam sidang Siti Fadilah itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007.
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
"Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," ucap Amien.
Dalam tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah Supari, Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
https://news.detik.com/berita/d-3518...tuk-amien-rais
Amien Rais Mengaku Terima Uang dari Soetrisno Bachir, Ini Kata KPK
Jumat 02 Juni 2017, 17:30 WIB
Jakarta - Amien Rais mengakui menerima uang dari Soetrisno Bachir untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang dilakukannya. Namun perihal uang itu berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat Siti Fadilah Supari, Amien tak mengetahuinya.
Dalam surat tuntutan Siti, Amien disebut menerima total Rp 600 juta. Lalu apakah KPK akan meminta pengembalian uang itu?
"Sejauh ini kami masih menunggu proses persidangan, nanti kan akan kita lihat di putusan hakim. Hakim akan lihat salah satu unsur yang dilihat adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Nah ketika hakim, misalnya, menyatakan terbukti ada sejumlah pihak yang diperkaya, tentu itu harus kita tindaklanjuti. Bagaimana cara menindaklanjutinya itu perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu, langkah hukum apa yang sah yang bisa dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Febri menegaskan proses persidangan perlu diikuti terlebih dulu. Pertimbangan hakim dalam vonis Siti nantinya akan menjadi rujukan KPK.
"Ya kami sebagai penegak hukum tentu harus tunggu proses persidangan berjalan terlebih dahulu. Kita lihat dulu pertimbangan hakim seperti apa. Karena banyak sekali konstruksi perkara yang kita sampaikan dan semua unsur harus dibuktikan secara rinci satu per satu, termasuk unsur kerugian negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain," tutur Febri.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kediamannya, Amien mengaku uang Rp 600 juta itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007.
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
"Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," ucap Amien.
Dalam tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah Supari, Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Dana yang ditransfer ke Amien dari yayasan SBF berasal dari PT Mitra Medidua, yang ditunjuk langsung atau tanpa tender oleh Siti dalam proyek alkes tersebut.
PT Mitra Medidua merupakan supplier PT Indofarma Tbk, yang memenangi proyek alkes tersebut. Siti memberi arahan kepada Mulya A Hasjmy, yang merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, untuk memenangkan perusahaan tersebut.
PT Indofarma Tbk, yang menjadi pemenang proyek, kemudian menerima pembayaran atas proyek itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lalu PT Indofarma Tbk membayar supplier alkes, yaitu PT Mitra Medidua.
Kemudian pada 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan lagi Rp 50 juta ke rekening milik Yurida. Lalu, Nuki (Ketua Yayasan SBF/adik ipar Soetrisno Bachir) memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada Nuki dan Tia (anak Siti).
Uang tersebut lalu beberapa dikirimkan ke Amien Rais sebanyak 6 kali dengan besaran masing-masing Rp 100 juta. Berikut ini rinciannya:
1. 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
2. 13 April 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
3. 1 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
4. 21 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
5. 13 Agustus 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
6. 2 November 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
https://news.detik.com/berita/351862...r-ini-kata-kpk
'Nasib Amien Rais Tergantung Asal-Usul Dana Proyek Alkes'
Jumat, 02/06/2017 15:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Amien Rais dinilai tidak dapat dituntut secara hukum atas penerimaan uang Rp600 juta pada 2007 silam terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan di bawah kendali Siti Fadilah Supari. Dengan catatan uang itu diberikan langsung dari bekas Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir, seperti yang diakui mantan Amien.
"Jika aliran dana berasal dari tansfer rekening Sutrisno Bachir (SB), Amien Rais tidak dapat dituntut, karena tidak ada kewajiban bagi Amien Rais untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer dari SB," kata ahli hukum pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hajar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/6).
Namun, kata dia, jika transfer uang bukan berasal dari Sutrisno langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak selain Sutrisno, maka Amien Rais punya kewajiban untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer kepadanya.
"Kecuali uang yang diterima Amien Rais sebagai bagian pembayaran suatu transaksi umpamanya jual beli atau pembayaran pinjaman," kata Abdul
Amien Rais baru bisa dituntut dengan pidana lain bila dia tidak pernah mengkonfirmasi sumber uang. "Amien Rais berpotensi dituntut sebagai penerima pasif tindakan pidana pencucian uang, bukan korupsi," katanya.
Jadi, menurut Fickar, Sutrisno Bahir bertanggung jawab atas uang yang dikirim ke Amien Rais. "Jika belum dibuktikan bahwa Sutrisno Bahir bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan pidana, maka amien, tidak atau belum bisa dituntut secara hukum," katanya.
Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, Amien berpotensi diproses secara hukum.
"Kalau terlibat dan ada bukti kuat sebagai penikmat dari bagian korupsi. Tak hanya Amien Rais semua bisa diproses, apalagi telah disebutkan di persidangan," kata Adnan.
Alasan Amien Rais yang mengaku tidak tahu tentang asal uang yang diterimanya, kata Adnan merupakan dalih yang harus ditelusuri oleh KPK.
"Sah-sah saja seseorang melakukan pembelaan diri. Tapi, bukan berarti penerima uang dianggap suap lalu karena ketidaktahuan itu tidak diproses," katanya.
Dalam persidangan kasus korupsi Alat Kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta.
Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta. (asa/asa)
Amien Rais mengaku mendapatkan aliran dana pada 2007 silam terkait dengan kegiatannya melalui Sutrisno Bachir. Sedangkan Sutrisno Bachir belum memberikan komentar terkait pernyataan Amien itu.
Pesan singkat yang dikirim CNNIndonesia.com belum dibalas. Panggilan melalui telepon seluler juga tidak diangkat.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-proyek-alkes/
-------------------------------
Bukannya Sutrisno Bacjhir itu aslinya orang kaya karena bisnisnya. Dan sumber keuangannya, termasuk untuk membiayai kegiatan sosial dari BSF (Sutrisno Bachir Foundtation), tentu juga bisa dari mana-mana.
Lalu kenapa pihak ketiga (seperti Amien Rais, Ponpes, Yayasan Anak Piatu,atau penerima dana BSF lainnya) harus dimintai pertanggungan-jawab, hanya gara-gara menurut KPK, sumber keuangan BSF itu ada yang berasal dari kasus korupsi?
Betapa repotnya bila kita menerima sumbangan dana dari para dermawan atau dari yayasan sosial, ketika sebelum menerima duit sumbangan mereka, kita bertanya dulu kepada pihak donatur itu, apakah itu uang asal koruspi atau bukan? Think!

Jumat 02 Juni 2017, 20:01 WIB

Soetrisno Bachir Jelaskan Asal Duit Rp 600 Juta untuk Amien Rais Zulkifli Hasan dan Soetrisno Bachir seusai acara buka puasa bersama.(Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketum PAN Amien Rais mengakui menerima uang dari Soetrisno Bachir yang kemudian disebut dalam tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan, Siti Fadilah Supari. Soetrisno Bachir menjelaskan asal-muasal uang tersebut.
"Mengenai masalah yang lagi berkembang, sebenarnya ini sudah ada proses di pengadilan, dengan tersangkanya Bu Fadilah. Kemudian yang disebut SBF (Soetrisno Bachir Foundation) yang ketuanya, Saudari Nuki, dan sekretarisnya, Saudari Yurika, yang kebetulan itu saudara istri saya," kata Soetrisno Bachir memulai penjelasan.
Hal itu dia sampaikan seusai acara buka puasa bersama di kediaman Zulkifli Hasan di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Zulkifli juga mendampingi Soetrisno.
Soetrisno menjelaskan bahwa dana SBF masuk ke rekening Yurika. Dia menyebut SBF bukan lembaga berbadan hukum.
"SBF itu bukan yayasan, itu hanya nama saja. Kalau saya melakukan kegiatan-kegiatan membantu yatim-piatu, daerah banjir itu menggunakan nama SBF itu, jadi ada kertasnya segala, tapi tidak ada berbadan hukum," ucap Ketua KEIN ini.
Dia mengatakan dana SBF digunakan untuk belanja sembako atau bantuan lainnya. Dana keluar melalui Nuki atau Yurida.
"Demikian juga waktu saya membantu Pak Amien itu dari dulu dari tahun 1985-an itu, itu juga saya lakukan. Nah artinya Pak Amien mendapat aliran dana atau bantuan dari saya. Saya ini kan swasta yang melalui Bu Yuri itu. Saya ini bukan pemerintah," ujar Soetrisno.
Soetrisno menuturkan Amien tidak ada hubungannya dengan perputaran uang tersebut. Dia menyebut uang Rp 600 juta untuk Amien itu bersumber dari banyak pihak.
"Tahun 2007 itu jadi Pak Amien sebetulnya tidak ada hubungannya. Nah kalau sekarang mau ditarik ke sana lagi itu uang dari mana, uang itu dari mana-mana, khususnya uang itu dari zakat, infak, dan sedekah dari Soetrisno Bachir. Itu masuk ke rekening Bu Yuri itu untuk kegiatan sosial," ungkapnya.
Dia juga tidak mau menyebut total dana yang ditransfer ke Amien Rais. "Mengenai jumlahnya, ya nanti kalau disebut dikira ria ya," tutur Soetrisno.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kediamannya, Amien mengaku uang Rp 600 juta yang disebut dalam sidang Siti Fadilah itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007.
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
"Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," ucap Amien.
Dalam tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah Supari, Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
https://news.detik.com/berita/d-3518...tuk-amien-rais
Amien Rais Mengaku Terima Uang dari Soetrisno Bachir, Ini Kata KPK
Jumat 02 Juni 2017, 17:30 WIB
Jakarta - Amien Rais mengakui menerima uang dari Soetrisno Bachir untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang dilakukannya. Namun perihal uang itu berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat Siti Fadilah Supari, Amien tak mengetahuinya.
Dalam surat tuntutan Siti, Amien disebut menerima total Rp 600 juta. Lalu apakah KPK akan meminta pengembalian uang itu?
"Sejauh ini kami masih menunggu proses persidangan, nanti kan akan kita lihat di putusan hakim. Hakim akan lihat salah satu unsur yang dilihat adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Nah ketika hakim, misalnya, menyatakan terbukti ada sejumlah pihak yang diperkaya, tentu itu harus kita tindaklanjuti. Bagaimana cara menindaklanjutinya itu perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu, langkah hukum apa yang sah yang bisa dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Febri menegaskan proses persidangan perlu diikuti terlebih dulu. Pertimbangan hakim dalam vonis Siti nantinya akan menjadi rujukan KPK.
"Ya kami sebagai penegak hukum tentu harus tunggu proses persidangan berjalan terlebih dahulu. Kita lihat dulu pertimbangan hakim seperti apa. Karena banyak sekali konstruksi perkara yang kita sampaikan dan semua unsur harus dibuktikan secara rinci satu per satu, termasuk unsur kerugian negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain," tutur Febri.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kediamannya, Amien mengaku uang Rp 600 juta itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007.
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
"Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," ucap Amien.
Dalam tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah Supari, Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Dana yang ditransfer ke Amien dari yayasan SBF berasal dari PT Mitra Medidua, yang ditunjuk langsung atau tanpa tender oleh Siti dalam proyek alkes tersebut.
PT Mitra Medidua merupakan supplier PT Indofarma Tbk, yang memenangi proyek alkes tersebut. Siti memberi arahan kepada Mulya A Hasjmy, yang merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, untuk memenangkan perusahaan tersebut.
PT Indofarma Tbk, yang menjadi pemenang proyek, kemudian menerima pembayaran atas proyek itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lalu PT Indofarma Tbk membayar supplier alkes, yaitu PT Mitra Medidua.
Kemudian pada 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan lagi Rp 50 juta ke rekening milik Yurida. Lalu, Nuki (Ketua Yayasan SBF/adik ipar Soetrisno Bachir) memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada Nuki dan Tia (anak Siti).
Uang tersebut lalu beberapa dikirimkan ke Amien Rais sebanyak 6 kali dengan besaran masing-masing Rp 100 juta. Berikut ini rinciannya:
1. 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
2. 13 April 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
3. 1 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
4. 21 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
5. 13 Agustus 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
6. 2 November 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
https://news.detik.com/berita/351862...r-ini-kata-kpk
'Nasib Amien Rais Tergantung Asal-Usul Dana Proyek Alkes'
Jumat, 02/06/2017 15:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Amien Rais dinilai tidak dapat dituntut secara hukum atas penerimaan uang Rp600 juta pada 2007 silam terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan di bawah kendali Siti Fadilah Supari. Dengan catatan uang itu diberikan langsung dari bekas Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir, seperti yang diakui mantan Amien.
"Jika aliran dana berasal dari tansfer rekening Sutrisno Bachir (SB), Amien Rais tidak dapat dituntut, karena tidak ada kewajiban bagi Amien Rais untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer dari SB," kata ahli hukum pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hajar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/6).
Namun, kata dia, jika transfer uang bukan berasal dari Sutrisno langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak selain Sutrisno, maka Amien Rais punya kewajiban untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer kepadanya.
"Kecuali uang yang diterima Amien Rais sebagai bagian pembayaran suatu transaksi umpamanya jual beli atau pembayaran pinjaman," kata Abdul
Amien Rais baru bisa dituntut dengan pidana lain bila dia tidak pernah mengkonfirmasi sumber uang. "Amien Rais berpotensi dituntut sebagai penerima pasif tindakan pidana pencucian uang, bukan korupsi," katanya.
Jadi, menurut Fickar, Sutrisno Bahir bertanggung jawab atas uang yang dikirim ke Amien Rais. "Jika belum dibuktikan bahwa Sutrisno Bahir bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan pidana, maka amien, tidak atau belum bisa dituntut secara hukum," katanya.
Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, Amien berpotensi diproses secara hukum.
"Kalau terlibat dan ada bukti kuat sebagai penikmat dari bagian korupsi. Tak hanya Amien Rais semua bisa diproses, apalagi telah disebutkan di persidangan," kata Adnan.
Alasan Amien Rais yang mengaku tidak tahu tentang asal uang yang diterimanya, kata Adnan merupakan dalih yang harus ditelusuri oleh KPK.
"Sah-sah saja seseorang melakukan pembelaan diri. Tapi, bukan berarti penerima uang dianggap suap lalu karena ketidaktahuan itu tidak diproses," katanya.
Dalam persidangan kasus korupsi Alat Kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta.
Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta. (asa/asa)
Amien Rais mengaku mendapatkan aliran dana pada 2007 silam terkait dengan kegiatannya melalui Sutrisno Bachir. Sedangkan Sutrisno Bachir belum memberikan komentar terkait pernyataan Amien itu.
Pesan singkat yang dikirim CNNIndonesia.com belum dibalas. Panggilan melalui telepon seluler juga tidak diangkat.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-proyek-alkes/
-------------------------------
Bukannya Sutrisno Bacjhir itu aslinya orang kaya karena bisnisnya. Dan sumber keuangannya, termasuk untuk membiayai kegiatan sosial dari BSF (Sutrisno Bachir Foundtation), tentu juga bisa dari mana-mana.
Lalu kenapa pihak ketiga (seperti Amien Rais, Ponpes, Yayasan Anak Piatu,atau penerima dana BSF lainnya) harus dimintai pertanggungan-jawab, hanya gara-gara menurut KPK, sumber keuangan BSF itu ada yang berasal dari kasus korupsi?
Betapa repotnya bila kita menerima sumbangan dana dari para dermawan atau dari yayasan sosial, ketika sebelum menerima duit sumbangan mereka, kita bertanya dulu kepada pihak donatur itu, apakah itu uang asal koruspi atau bukan? Think!



tien212700 memberi reputasi
1
2.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan