- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Kewenangan TNI dalam RUU Terorisme, Panglima: Ini Darurat


TS
presiden.trump
Soal Kewenangan TNI dalam RUU Terorisme, Panglima: Ini Darurat
Jumat 02 Juni 2017, 20:33 WIB
Soal Kewenangan TNI dalam RUU Terorisme, Panglima: Ini Darurat
Danu Damarjati - detikNews

Panglima TNI Jenderal Gatot Karnavian di Gedung Pancasila. Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Kewenangan TNI disepakati masuk dalam Revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan latar belakangnya adalah kedaruratan, bukan keinginan pihak tertentu.
"Saya tidak menyebutkan keinginan tertentu, tetapi kita kan sekarang sedang darurat teroris. Kemudian teroris itu adalah kejahatan negara," kata Gatot usai buka bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Kejahatan negara itu juga harus dengan efektif diatasi, termasuk terorisme. Soal perbandingan kewenangan TNI dengan Polri yang selama ini memang bertindak memberantas terorisme, Gatot hanya menyatakan seharusnya semua elemen bisa bahu membahu menangani terorisme.
"Saya tidak bicara itu (porsi kewenangan), tapi bagaimana polisi itu mengusung seluruh komponen bangsa tanpa terkecuali," tutur Gatot.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebenarnya setuju pelibatan TNI dalam menangani terorisme. TNI punya potensi intelijen, teritorial, dan tim penindakan. Namun tetap, supremasi hukum dan hak asasi manusia harus dikedepankan dalam kerja-kerja penegakan hukum.
"Tapi prinsip penanganan terorisme, karena ini negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan human rights, maka prinsipnya adalah 'due process of law', tetap pada penegakan hukum," kata Tito di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5) lalu.
(dnu/bag)
https://news.detik.com/berita/d-3518...887.1496404040


Tuh kah... Terlihat Jelas kan sekarang...


Soal Kewenangan TNI dalam RUU Terorisme, Panglima: Ini Darurat
Danu Damarjati - detikNews

Panglima TNI Jenderal Gatot Karnavian di Gedung Pancasila. Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Kewenangan TNI disepakati masuk dalam Revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan latar belakangnya adalah kedaruratan, bukan keinginan pihak tertentu.
"Saya tidak menyebutkan keinginan tertentu, tetapi kita kan sekarang sedang darurat teroris. Kemudian teroris itu adalah kejahatan negara," kata Gatot usai buka bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Kejahatan negara itu juga harus dengan efektif diatasi, termasuk terorisme. Soal perbandingan kewenangan TNI dengan Polri yang selama ini memang bertindak memberantas terorisme, Gatot hanya menyatakan seharusnya semua elemen bisa bahu membahu menangani terorisme.
"Saya tidak bicara itu (porsi kewenangan), tapi bagaimana polisi itu mengusung seluruh komponen bangsa tanpa terkecuali," tutur Gatot.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebenarnya setuju pelibatan TNI dalam menangani terorisme. TNI punya potensi intelijen, teritorial, dan tim penindakan. Namun tetap, supremasi hukum dan hak asasi manusia harus dikedepankan dalam kerja-kerja penegakan hukum.
"Tapi prinsip penanganan terorisme, karena ini negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum dan human rights, maka prinsipnya adalah 'due process of law', tetap pada penegakan hukum," kata Tito di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5) lalu.
(dnu/bag)
https://news.detik.com/berita/d-3518...887.1496404040


Tuh kah... Terlihat Jelas kan sekarang...





tien212700 memberi reputasi
1
3.2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan