- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Aturan Jual Beli Property Yg Melibatkan WNA


TS
singozindo
Aturan Jual Beli Property Yg Melibatkan WNA
Mohon informasi hukum secara umum nya untuk sementara jika berkenan mengenai situasi sbb.......
Bapak A seorang WNI mempunyai istri Ibu B juga seorang WNI. Mereka punya 4 orang anak yg semua nya sudah dewasa dengan status WNA (tinggal juga di luar negeri).
1. Apakah property (di Indonesia) tersebut bisa di wariskan ke anak-anak nya yg berstatus WNA ?
2. Kalau tidak boleh, bagaimana yg di maksud dengan tidak boleh itu ? Apakah arti nya bisa di wariskan ke anak-anak nya yg WNA untuk sementara tetapi harus ganti nama ke WNI dalam waktu 12 bulan ? Atau WNA tidak ada hak kepemilikan sama sekali walaupun hanya sementara dalam proses jual ?
3. Kalau sampai point no 2 tidak memungkinkan apakah ada jalan keluar lainnya ?
4. Kalau bapak A dan Ibu B sudah meninggal, apakah ahli waris nya (yg tertulis di warisan) yg juga WNA berhak menjual property tersebut ? kalau tidak boleh siapakah yg berhak ? Kalau berhak berapa lama waktu yg di perbolehkan untuk menjual property tersebut ?
5. Jika salah satu dari orang tua meninggal, dan pasangan nya ingin menjual property itu, apakah persetujuan dari anak-anak nya yg sudah WNA masih di butuhkan dalam hal ini ?
Terima Kasih !
0
2.6K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan