Kaskus

News

singozindoAvatar border
TS
singozindo
Aturan Jual Beli Property Yg Melibatkan WNA

Mohon informasi hukum secara umum nya untuk sementara jika berkenan mengenai situasi sbb.......

Bapak A seorang WNI mempunyai istri Ibu B juga seorang WNI. Mereka punya 4 orang anak yg semua nya sudah dewasa dengan status WNA (tinggal juga di luar negeri).

1. Apakah property (di Indonesia) tersebut bisa di wariskan ke anak-anak nya yg berstatus WNA ?
2. Kalau tidak boleh, bagaimana yg di maksud dengan tidak boleh itu ? Apakah arti nya bisa di wariskan ke anak-anak nya yg WNA untuk sementara tetapi harus ganti nama ke WNI dalam waktu 12 bulan ? Atau WNA tidak ada hak kepemilikan sama sekali walaupun hanya sementara dalam proses jual ?
3. Kalau sampai point no 2 tidak memungkinkan apakah ada jalan keluar lainnya ?
4. Kalau bapak A dan Ibu B sudah meninggal, apakah ahli waris nya (yg tertulis di warisan) yg juga WNA berhak menjual property tersebut ? kalau tidak boleh siapakah yg berhak ? Kalau berhak berapa lama waktu yg di perbolehkan untuk menjual property tersebut ?
5. Jika salah satu dari orang tua meninggal, dan pasangan nya ingin menjual property itu, apakah persetujuan dari anak-anak nya yg sudah WNA masih di butuhkan dalam hal ini ?

Terima Kasih !
0
2.6K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan