gembalakancut13Avatar border
TS
gembalakancut13
Habib Rizieq Dikabarkan Tiba Di Jakarta


Jakarta, Hanter— Habib Rizieq Syihab dikabarkan akan tiba di Jakarta Rabu sore/malam (31/5/2017) atau paling lambat besok, Kamis (1/6/2017). Kepulangan Imam Besar FPI ini tidak dibenarkan juga tidak dibantah kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera. Kapitra mengaku tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan Habib Rizieq kembali ke Indonesia. Dia hanya menyatakan hari lebaran nanti Habib Rizieq sudah berada di Indonesia. Menurutnya, sebanyak 720 pengacara siap membela kliennya itu.

Di media sosial diinformasikan habib Rizieq akan pulang ke Indonesia hari ini, Rabu (31/5/2017) sore/malam atau paling lambat besok Kamis (1/6/2017). Alasan kepulangan disebutkan untuk melakukan perlawanan hukum terkait status tersangka yang diberikan kepadanya.

Namun soal kabar kepulangan Habib Rizieq dalam waktu dekat ini dibantah Jubir FPI Ustadz Slamet Maarif, menurutnya kabar itu hoax alias tidak benar. Ia memastikan Habib Rizieq pasti akan pulang ke Indonesia karena merupakan tanah kelahirannya.

“Soal kapan Habib Rizieq pulang ke Jakarta, saya tidak mengetahuinya secara pasti. Insya Allah (Habib Rizieq) akan pulang tapi tunggu waktu yang pas," ujarnya dikonfirmasi Harian Terbit, Rabu (31/5/2017).

Sementara itu Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendengar kabar bahwa Habib Rizieq akan pulang ke Jakarta guna memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka chat pornografi.

Terkait apakah Habib Rizieq akan pulang ke Jakarta atau justru tidak kembali, Novel mengaku tidak mengetahuinya. "Ane ga tau deh Habib kapan ke Jakarta," ujarnya.

Sementara itu salah seorang kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menyebut akan ada pengerahan massa FPI saat kliennya pulang dari Arab Saudi. Ia berharap massa yang menjemput Rizieq bisa datang sebanyak-banyaknya ke bandara.

“Habib masih ada di luar negeri meski sudah jadi tersangka. Setelah konsolidasi dengan umat siap, beliau (Rizieq) akan pulang, biar yang jemput banyak di bandara, semoga sampai lumpuh," kata Sugito.

Siap Melawan

Rencana Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Panglima Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab langsung direspon sejumlah pendukungnya. Mereka siap melawan jika benar Habib Rizieq yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan chating berkonten pornografi. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Firza Husen yang diduga lawan bicara Habib Rizieq sebagai tersangka.

Juru Bicara FPI Ustadz Slamet Maarif mengaku tidak mau ambil pusing jika benar Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Habib Rizieq. Apalagi kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah rekayasa.

Selain kasus yang menjerat Habib Rizieq juga sangat dan terlihat dipaksakan guna mengkriminalisasi Habib Rizieq. "Iya biarin saja (jemput paksa) suka-suka yang punya negara," kata Ustadz Slamet Maarif.

Dia mengemukakan, FPI akan melawan polisi dengan upaya hukum. Sehingga keadilan bisa didapatkan Habib Rizieq atas kriminalisasi yang dialaminya saat ini. "Kita masih percaya hukum maka lawan dengan hukum dulu," paparnya.

Upaya hukum melawan Polda Metro Jaya juga dikatakan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Ia malah mengatakan, saat ini para advokat siap kawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab yang dikriminalisasi. "Kita akan lakukan perlawanan hukum yakni praperadilan," tegasnya.

Semntara itu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, bukti foto dengam tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Habib Rizieq dan Firza Husein tersebut telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa. Oleh karena asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal.

Disisi lain, ujar Kapitra, pelaku penyebaran chat tersebut hingga kini tidak dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian. Padahal tidak sulit untuk menemukan pelakukanya oleh karena telepon genggam milik Firza Husein telah disita pihak kepolisian dalam kasus berbeda pada tanggal 2 Desember 2016 yang pada akhirnya muncullah percakapan tersebut pada tanggal 29 Januari 2017. Baik dari segi Formil dan Materil, sangat tidak beralasan dan terlalu dipaksakan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq.

Menurut Kapitra, Habib Rizieq seolah-olah telah menjadi target sehingga tanpa mendengarkan keterangannya sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Sumur
Diubah oleh gembalakancut13 31-05-2017 10:02
0
20.9K
159
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan