- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pakar Hukum: Polisi Harus Tangkap Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq!


TS
sniper2777
Pakar Hukum: Polisi Harus Tangkap Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq!
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus video chat pornografi dengan Firza Husein.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, seharusnya aparat kepolisian juga segera menangkap dan menetapkan penyebar chat mesum tersebut sebagai tersangka.
"Seharusnya polisi juga menangkap penyebar chat yang menjadi dasar penetapan Firza Husein dan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sebagaimana polisi menangkap orang yang diduga membuat chat palsu Kapolri," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Fickar menegaskan, jika aparat kepolisian tidak mampu menangkap dan mengusut penyebar chat itu, maka semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Sehingga, penting bagi polisi untuk segera menangkap pelaku.
"Jika polisi tidak menangkap penyebar chat tersebut maka terkesan sebagai tindakan yang diskriminatif dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, sampai penetapan tersangka, pentolan FPI itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi. Sementara Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, penetapan tersangka kliennya terkesan dipaksakan karena dianggap belum cukup bukti.
"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2017. (Ari)
http://m.okezone.com/read/2017/05/30/338/1702909/pakar-hukum-polisi-harus-tangkap-penyebar-chat-mesum-habib-rizieq
Memalukan polisi gak bisa menangkap pelaku yg meyebarkan chat hoax HRS,, kalo polisi gak mampu menangkap pelaku penyebarnya mending sewa aja FBI
#TURN BACK KRIMINALISASI
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, seharusnya aparat kepolisian juga segera menangkap dan menetapkan penyebar chat mesum tersebut sebagai tersangka.
"Seharusnya polisi juga menangkap penyebar chat yang menjadi dasar penetapan Firza Husein dan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sebagaimana polisi menangkap orang yang diduga membuat chat palsu Kapolri," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Fickar menegaskan, jika aparat kepolisian tidak mampu menangkap dan mengusut penyebar chat itu, maka semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Sehingga, penting bagi polisi untuk segera menangkap pelaku.
"Jika polisi tidak menangkap penyebar chat tersebut maka terkesan sebagai tindakan yang diskriminatif dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, sampai penetapan tersangka, pentolan FPI itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi. Sementara Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, penetapan tersangka kliennya terkesan dipaksakan karena dianggap belum cukup bukti.
"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2017. (Ari)
http://m.okezone.com/read/2017/05/30/338/1702909/pakar-hukum-polisi-harus-tangkap-penyebar-chat-mesum-habib-rizieq
Memalukan polisi gak bisa menangkap pelaku yg meyebarkan chat hoax HRS,, kalo polisi gak mampu menangkap pelaku penyebarnya mending sewa aja FBI

#TURN BACK KRIMINALISASI
0
3.1K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan