Quote:
Polda Metro resmi tetapkan Rizieq Syihab DPO kasus Mesum
Reporter : Holang
Beritahati.com, Jakarta- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Wibowo Yuwono memastikan pihaknya secara resmi memasukan Ketua Front Pembela Islam, Rizieq Syihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Saat ini keduanya telah ditetapkan polisi menjadi tersangka. Namun, hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
“Kasus tersangka RS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Menurut Argo, Rizieq keluar dari tanah air pada 26 April lalu dan hingga sekarang belum masuk ke Indonesia.
“Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua,” kata Argo.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

[URL="http://www.beritahati.com/berita/29528/Polda-Metro-resmi-tetapkan-Rizieq-Syihab-DPO-kasus-Mesum"[color=red]]BERITA[/color]HATI[/URL]
nah loh, kalo udah begini runyam kan, mending balik biar kelar nih kasus
