kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Habib Rizieq di Mata Dunia

[Reuters/BBC]


Suara.com - Status pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi, ternyata turut mengundang perhatian media-media internasional.
Agence France-Presse (AFP ), kantor berita internasional berbasis di Prancis, memuat satu tulisan berjudul "Indonesian Islamist Leader Named Suspect in Porn Case" atau "Pemimpin Islamis Indonesia Tersangka Kasus Pornografi".


Dalam artikel yang dipublikasikan, Selasa (30/5/2017) itu, AFP menyebut Rizieq yang merupakan pentolan kelompok radikalis Islam di Indonesia menjadi tersangka karena meminta foto telanjang seorang perempuan.


Sementara kantor berita internasional Reuters, Senin (29/5), memuat satu artikel berjudul serupa, yakni "Indonesia names Islamist Leader a Suspect Pornography Case" .

Melalui artikel itu , Reuters menuliskan Presiden RI Joko Widodo sudah bertindak tegas terhadap kaum fundamentalis, salah satunya Rizieq.

Reuters menyebut kasus Rizieq adalah ironi di kalangan radikalis Islam Indonesia. Sebab, Rizieq sejak lama dikenal sebagai sosok yang getol berkhotbah mengenai nilai-nilai Islam yang konservatif, tapi justru terjerat kasus asusila.


Mirisnya, begitu Reuters memberitakan, FPI yang dipimpin Rizieq juga dikenal dulu getol berkampanye mendukung pengesahan Undang-Undang Pornografi, tapi kekinian justru seperti "senjata makan tuan".


Status Rizieq sebagai tersangka juga menjadi berita dalam laman The Sydney Morning Herald, Australia.
Pada artikel berjudul "Indonesia names Islamist Leader a Suspect Pornograpjy Case" , laman tersebut menyoroti status "Habib" yang melekat pada Rizieq.
"Habib adalah sebutan bagi Rizieq yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW,"tulis laman tersebut.


Karenanya, kasus pornografi Rizieq dinilai bisa merusak nama baik para habib lainnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


http://m.suara.com/news/2017/05/30/1...-di-mata-dunia

Diubah oleh kabar.kabur 30-05-2017 09:37
0
27.8K
224
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan