

TS
gatra.com
Ini Penyebab Perusahaan Andi Narogong Tak Ikut Leleng e-KTP

Jakarta, GATRAnews - Andi Agustinus alias Andi Narogong, bos PT Cahaya Wijaya Kusuma, dan PT Lautan Makmur Perkasa mengaku perusahaannya ngebet ingin mengikuti lelang pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, tapi kandas karena tidak memenuhi syarat administrasi.
"Dulu Cahaya Wijaya Kusuma akan ikut anggota konsorsium PNRI. Namun ada sedikit kendala, saya terbentur dalam administrasi," kata Andi Narogong saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara korupsi e-kTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/5).Sedangkan perusahaan Andi Narogong yakni PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Armor Mobilindo, dan PT Lautan Makmur Perkasa semuanya beralamat di Jalan Narogong KM 17 dan Ruko Fatmawati. Namun PT Cahaya tidak mempunyai izin batasupam dan tidak mempunyai kemampuan dasar dalam pengerjaan e-KTP."Nggak ada izin batasupal. Izin batasupal adalah izin dari intelijen, dan [perusahaan] tidak punya kemampuan dasar," katanya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK Abdul Basyir.Meski tidak mempunyai kemampuan dasar, namun PTCahaya Wijaya Kusuma berusaha mengikuti lelang proyek e-KTP karena Andi Narogong ingin mengembangkan usaha perusahaannya di bidang percetakan."Tujuan saya sangat sederhana, saya ingin kembangkan usaha ke percetakan. Sebelumnya belum spernah punya prngalaman di percetakn," kata Andi Narogong.Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum KPK menyatakan Andi Narogong bersama Ketua DPR, Setya Novanto; mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Mereka berempat sepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 trilyun setelah dipotong pajak sebesar 11,5%. Sebesar 51%-nya atau Rp 2,6 trilyun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49% atau senilai Rp 2,5 trilyun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Dalam kasus ini KPK menetapkan Andi Narogong sebagai dan menyangkanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/265530-in...t-leleng-e-ktp
---
-

0
988
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan