- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Gugurkan Gugatan ACTA Soal Makar


TS
dr.solusi
MK Gugurkan Gugatan ACTA Soal Makar
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan uji materi pasal tentang makar yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dalam pertimbangannya, hakim menilai ACTA tidak menunjukkan kesungguhan lantaran tak hadir tanpa alasan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (30/5).
Mei silam, ACTA mengajukan permohonan gugatan uji materi atas dua pasal, yakni Pasal 87 dan 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perwakilan ACTA Habiburokhman, dalam permohonannya, menilai definisi makar pada pasal 87 tidak memiliki kepastian hukum.
Sementara dalam pasal 110 ayat 1 tentang pemufakatan jahat juga dianggap multitafsir karena tidak memiliki perbedaan yang jelas dengan definisi makar.
Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, permohonan tersebut gugur karena ACTA tak hadir tanpa keterangan sama sekali dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 17 Mei.
Padahal MK sebelumnya telah memanggil ACTA secara sah melalui surat panitera perihal panggilan sidang.
"Pihak panitera juga menelepon pemohon tapi tidak diangkat padahal ada nada sambung. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengajukan permohonan," kata Saldi.
Sesuai ketentuan dalam pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang U MK, sebelum memulai pokok perkara hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara. Aturan ini mesti ditaati tiap pemohon yang mengajukan uji materi di MK.
"Dalam memenuhi azas peradilan yang sederhana, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, Habiburokhman berencana mengajukan kembali uji materi serupa ke MK.
Ia mengaku tak hadir dalam sidang perdana lantaran perlu menambahkan jumlah pemohon yang mengajukan uji materi tersebut.
"Kami mau tambah pemohonnya. Kemarin saya sendiri, ternyata setelah diskusi banyak yang merasa dirugikan dengan pasal makar ini," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasiCNNIndonesia.com.
Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Habiburokhman mengklaim telah mengajukan penambahan jumlah pemohon melalui bagian administrasi MK. Namun ternyata untuk menambahkan jumlah pemohon mesti mencabut permohonan yang lama terlebih dulu.
Habiburokhman tak kecewa dengan putusan MK yang menggugurkan permohonannya. Politisi Partai Gerindra ini justru berbalik menyalahkan MK yang dinilai lamban dalam menangani perkara.
Menurutnya, pemohon uji materi di MK selama ini kerap menunggu lama proses sidang perdana hingga pembacaan putusan.
"MK harusnya introspeksi juga. Kalau ada perkara kan sering kami nunggunya sampai ulang tahun," katanya.
http://cnnindonesia.com/nasional/201...cta-soal-makar
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (30/5).
Mei silam, ACTA mengajukan permohonan gugatan uji materi atas dua pasal, yakni Pasal 87 dan 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perwakilan ACTA Habiburokhman, dalam permohonannya, menilai definisi makar pada pasal 87 tidak memiliki kepastian hukum.
Sementara dalam pasal 110 ayat 1 tentang pemufakatan jahat juga dianggap multitafsir karena tidak memiliki perbedaan yang jelas dengan definisi makar.
Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, permohonan tersebut gugur karena ACTA tak hadir tanpa keterangan sama sekali dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 17 Mei.
Padahal MK sebelumnya telah memanggil ACTA secara sah melalui surat panitera perihal panggilan sidang.
"Pihak panitera juga menelepon pemohon tapi tidak diangkat padahal ada nada sambung. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengajukan permohonan," kata Saldi.
Sesuai ketentuan dalam pasal 39 ayat 1 dan 2 Undang-Undang U MK, sebelum memulai pokok perkara hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara. Aturan ini mesti ditaati tiap pemohon yang mengajukan uji materi di MK.
"Dalam memenuhi azas peradilan yang sederhana, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, Habiburokhman berencana mengajukan kembali uji materi serupa ke MK.
Ia mengaku tak hadir dalam sidang perdana lantaran perlu menambahkan jumlah pemohon yang mengajukan uji materi tersebut.
"Kami mau tambah pemohonnya. Kemarin saya sendiri, ternyata setelah diskusi banyak yang merasa dirugikan dengan pasal makar ini," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasiCNNIndonesia.com.
Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Habiburokhman mengklaim telah mengajukan penambahan jumlah pemohon melalui bagian administrasi MK. Namun ternyata untuk menambahkan jumlah pemohon mesti mencabut permohonan yang lama terlebih dulu.
Habiburokhman tak kecewa dengan putusan MK yang menggugurkan permohonannya. Politisi Partai Gerindra ini justru berbalik menyalahkan MK yang dinilai lamban dalam menangani perkara.
Menurutnya, pemohon uji materi di MK selama ini kerap menunggu lama proses sidang perdana hingga pembacaan putusan.
"MK harusnya introspeksi juga. Kalau ada perkara kan sering kami nunggunya sampai ulang tahun," katanya.
http://cnnindonesia.com/nasional/201...cta-soal-makar
0
2.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan