Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

basshitsAvatar border
TS
basshits
MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur gugatan Pasal Makar yang diajukan Habibburokhman. Sebab majelis hakim konstitusi mengganggap pemohon tidak serius dalam mengajukan gugatan.

Dalam sidang putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, baik pemohon maupun kuasa hukum Habibburokhman tidak terlihat batang hidungnya. Putusan sidang kali ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman.

"Menyatakan permohonan gugur," ujar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Sedangkan dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra, menjelaskan kewenangan hakim untuk berikan nasihat untuk kelengkapan bukti dan saksi. Namun dari hal itu pemohon tidak menujukan itikad baik.

"Pemohon tidak sungguh ajukan permohonan aquo dan sesuai azas peradilan seserhana dinyatakan gugur," papar Saldi.

Saldi mengatakan dinyatakan gugur permohonan Habiburokhman bukan tanpa alasan. Sebab meski telah dijadwalkan dan dipanggil secara sah pemohon juga tidak hadir.

"Panitera telah ditelpon tidak jawab, meskipun telah ada nada jawabnya," pungkas Saldi.

https://m.detik.com/news/berita/3515084/mk-gugurkan-gugatan-pasal-makar-yang-diajukan-habiburokhman

Sembilan hakim dicuekin
0
2.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan