

TS
gatra.com
Andi Narogong Gelontorkan US$ 1,5 Juta Agar Jadi Subkontraktor e-KTP

Jakarta, GATRAnews - Pemilik PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengaku bernai menggelontorkan duit hingga mencapai US$ 1,5 juta sekitar Rp 18 milyar sebagai operasional agar bisa menjadi subkontraktor proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Maksud tujuan saya berikan uang adalah siapapun pemenang saya bisa dapat pekerjaan sub [ngesub]," kata Andi Narogong saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/5).Andi Narogong mengakui bahwa awalnya ingin mengikuti lelang dan masuk dalam konsorsium PNRI. Namun perusahaannya tidak lolos karena tidak mempunyai izin batasupal dan tidak mempunyai kemampuan dasar mengerjakan proyek e-KTP.Saat dimintai uang oleh Irman, Andi Narogong memberikannya meski tidak harus menjadi pemenang utama lelang e-KTP, karena perusahaannya belum mempunyai pengalaman sehinggar dia rela ditempelkan ke perusahaan yang sudah berpengalaman."Saya dalam mencari pekerjaan, saya selalu minta kepada Irman. Saya minta kepada Irman. Saya merasa demikian [dijajikan Irman]. Saya ditempelkan ke siapapun siap. Saya tidak beraharap untung terlalu besar," katanya.Menurut Andi, sampai sekarang uang sejumlah US$ 1,5 juta tersebut tidak pernah dikembalikan kepadanya. Andi mengakui bahwa pemberian uang tersebut adalah pelanggaran hukum."Saya anggap itu risiko usaha. Saya pikir, ke depan saya kelak bisa dapat pekerjaan lagi dari Pak Irman. Saya sadar dan saya sangat menyesal," ucap Andi.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/265557-an...ntraktor-e-ktp
---
-

0
645
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan