tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Polisi Ajukan Red Notice untuk Rizieq Shihab



Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengajukan penerbitan permintaan pencarian dan penangkapan atau red notice untuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Hal ini dilakukan menyusul peningkatan status Habib Rizieq sebagai tersangka dan tidak kooperatifnya yang bersangkutan.

"Kami kan sudah sampaikan, kalau misalnya segera balik ke Tanah Air (tidak ajukan red notice)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Tapi, kalau nggak, sudah kami tetapkan tersangka, kalau sudah tersangka ya kami buatkan surat penangkapan, DPO (daftar pencarian orang), red notice, selesai," tambah Argo.

Hari ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Menurut Argo, saat penyidik sedang menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan red notice ke Interpol Indoesia.

Jika syarat terpenuhi, maka Interpol Indonesia akan mengajukan red notice terhadap Rizieq Shihab ke markas Interpol di Lion, Prancis, untuk selanjutnya disebarkan ke negara anggota.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...-rizieq-shihab

---

Baca Juga :

- Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq Shihab

- Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq

- Habib Rizieq Merasa Dizalimi dan Kasusnya Penuh Rekayasa

0
730
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan