- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Korupsi BLBI


TS
xutux06
KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Korupsi BLBI

Sjamsul Nursalim. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim, terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk Safrudin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Yang bersangkutan menjadi saksi dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas) pada pemegang saham pengendali BDNI sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/5).
Safrudin kini berstatus tersangka lantaran diduga korupsi dalam penerbitan SKL, salah satunya kepada Sjamsul Nursalim.
Bank BDNI saat itu memiliki hutang sebesar Rp 47,25 triliun dan sudah membayar hampir setengah utangnya sehingga menyisakan RP 28,4 triliun. Untuk melunasi sisanya, Sjamsul Nursalim kemudian membayar kas sebesar Rp 1 triliun dan menyerahkan tiga aset perusahaan antara lain PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
Atas rekomendasi BPPN, Sjamsul dibebaskan dari tuntutan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung karena telah mengantongi SKL. Sjamsul disebut KPK belum melunasi kewajiban Rp 3,7 triliun BLBI.
Nilai itu dianggap sebagai kerugian negara.
KPK juga memanggil istri Sjamsul, Itjih Nursalim dan Staf Khusus Wakil Presiden RI Farid Harianto.
Sumber: https://kumparan.com/muhamad-rizki/k...t-korupsi-blbi
0
1.7K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan