- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tito Tolak TNI Tangani Langsung Teroris


TS
lebenkcundy
Tito Tolak TNI Tangani Langsung Teroris
Quote:

Suara Merdeka-JAKARTA- Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpendapat, penindakan terhadap teroris tidak perlu diserahkan secara langsung ke TNI. Pelibatan TNI sebaiknya tetap dalam koordinasi Polri.
”Disikapi dulu, dipahami dulu, penindakan itu upaya yang mengandung risiko,” ujar Tito ketika ditanya terkait draf RUU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Khususnya Pasal 43B ayat (1) yang berbunyi, ”kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah…” Tito menjelaskan, beragam risiko dari penindakan, mulai dari luka-luka hingga kematian.
Dia mengatakan, semua risiko tindakan tersebut harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk di antaranya menyangkut tentang hak asasi manusia (HAM).
”Sebab undang-undang tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun, kemudian bisa berlaku retroaktif (surut), sehingga petugas negara, aparat negara yang melakukan tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah yang secara tata hukum yang berlaku ditingkat nasional itu dapat dibenarkan sesuai aturan.”
Tito mencontohkan, jika ada perlawanan dari teroris maka harus dilakukan penindakan yang proporsional. ”Meski tersangka teroris, jika tidak melakukan perlawanan, tidak boleh dilakukan tindakan berlebihan. Harus berlandaskan asas proporsional.
Nah ini anggota-anggota kita perlu berlatih, penegak hukum dilatih untuk itu, untuk melakukan tindakan- tindakan proporsional,” ujarnya. Dia menilai doktrin TNI berbeda dari dokrtrin Polri, khususnya dalam penindakan. ”Kalau doktrin dari teman-teman TNI umumnya yang saya pahami kill or to be kill.”
Tito menegaskan, yang paling mungkin adalah penindakan yang dilakukan oleh TNI atas kerja sama dengan Polri, seperti dalam Operasi Tinombala. Operasi itu di bawah kendali Polri. Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
”Tidak ada urgensi menambah atau memperluas tugas pokok dan fungsi TNI melalui revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya. Dia mengingatkan, revisi UU ini tidak boleh kebablasan. Pemanfaatan oleh negara atas kekuatan TNI harus tetap berpijak pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Masalahnya, kata Bambang, cakupan kebijakan dan strategi nasional dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sangat luas. Ada langkah pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional, dan kerja sama internasional. (K24,J13-61)
Kalo dipegang TNI kasian densus g d kerjaan. Kalo densus mungkin pake diplomasi dulu baru dar der dor, tapi sama aja ujung2nya mati juga calon terduga teroris itu. Dah TNI pokus ama abu sayyaf ama RRC aja.
0
14.1K
Kutip
169
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan