- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Mangkir Panggilan, Kementerian Agama Tak Segan Cabut Izin First Travel


TS
tribunnews.com
Mangkir Panggilan, Kementerian Agama Tak Segan Cabut Izin First Travel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - First Travel sebagai penyedia jasa paket umrah urung memenuhi panggilan Kementerian Agama untuk melakukan mediasi dengan perwakilan ratusan calon jemaah yang menggunakan jasa layanannya.
Sekitar 120 calon jemaah umrah mengadu kepada Kementerian Agama karena pihak First Travel tak segera memberangkatkan mereka ke tanah suci.
Mediasi sendiri rencananya akan berlangsung di Ruang I Kantor Kemenag, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017) pagi.
Namun lagi-lagi para jemaah harus kecewa lantaran tak ada satu pun perwakilan dari First Travel hadir di Kantor Kemenag.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim mengatakan pihaknya tidak menerima konfirmasi ketidakhadiran dari First Travel.
Ia menjelaskan pihak Kementerian Agama sudah meminta pimpinan dan direksi First Travel untuk menghadiri mediasi sebanyak empat kali.
Namun, tidak ada satu pun yang ditepati.
"Ini sudah keempat kalinya kami melayangkan panggilan untuk verifikasi dan klarifikasi tanggal 22 Mei 2017 kemarin kami juga panggil tapi hanya kuasa hukum saja yang hadir," katanya.
Ditegaskan dia, mangkirnya pihak First Travel merupakan bentuk pengingkaran terhadap apa yang dilayangkan Lementerian Agama.
Arfi menegaskan bahwa mediasi dengan calon jemaah tetap diselenggarakan dengan tuntutan utama mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan calon jemaah.
Hal itu dilakukan para calon jamaah karena jadwal keberangkatan tak kunjung ditentukan oleh First Travel.
Arfi menjelaskan bahwa sanksi pencabutan izin bisa dilayangkan kepada First Travel.
"Sampai sekarang belum ada sanksi yang kami berikan, baik berupa sanksi lisan, pembekuan atau pencabutan izin karena mediasi baru sebatas menerima laporan serta data," katanya.
Kalau memang data dan dokumen yang diterima Kementerian Agama memenuhi syarat untuk dilakukan pencabutan izin, tentu pihakanya akan segera menjatuhkan sanksi.
"Kami akan melayangkan satu panggilan lagi jika tidak digubris maka sanksi pencabutan izin bisa kami lakukan karena melanggar aspek lima pasti sebagai semboyan penyelenggaraan haji dan umrah serta menelantarkan calon jemaah," katanya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...n-first-travel
---
Baca Juga :
- First Travel Mangkir dari Mediasi Bersama Wakil Jemaah di Kementerian Agama
- Ini Isi Surat Ahok yang Bikin Veronica Tan Menangis Pilu
- Kisah Naufal Raziq, Bocah 15 Tahun Asal Aceh Penemu Listrik dari Pohon Kedondong Pagar
0
380
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan