Kaskus

News

mahendra.alamAvatar border
TS
mahendra.alam
MOHON PENCERAHAN...PINJAM CV ORANG LAIN UNTUK TERIMA UANG PENDAPATAN OPERASIONAL
Dear agan2 yth,

MOHON PENCERAHAN...

teman saya seoran WNA yang punya usaha di Indonesia...namun karena status kantor di indonesia hanya Representative Office / kantor perwakilan, jadi tidak bisa punya rekening corporate/perusahaan di indonesia, sementara ada customer yang maunya transfer ke rekening perusahaan. Nah, dia mau pinjam rekening atas nama CV orang lain (CV masih aktif secara legal namun g ada kegiatan operasional 1 thn terakhir)...

Bagaimana perlakuan dana yang diterima CV terutama jika dilihat dari sisi pajak? bagaimana juga apabila dana yang masuk ke CV itu diakui sebagai pencairan pinjaman?

mohon saran dan masukan agan-agan ya...terimakasih
0
5K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan