Sudah jadi rahasia umum, Gan, kalau hari-hari menjelang Idul Fitri menjadi waktu favorit bagi karyawan untuk resign. Ane jamin saat ini sudah banyak karyawan yang lagi sibuk melamar ke sana sini, supaya setelah dapat THR mereka bisa langsung cabut ke tempat baru. Tapiii, gimana kalau Agan udah segitu gak tahannya di tempat kerja saat ini, dan pengin cepat-cepat resign. Apakah Agan tetap berhak dapat THR?
Berikut ini ane rangkumin berbagai informasi seputar pembagian THR buat Agan:
Quote:
1. Kalau Agan Karyawan Tetap
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Quote:
"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan"
Dari pasal di atas bisa disimpulkan kalau berhak atau tidaknya karyawan atas THR bergantung pada waktu terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan bukan pada hari pengajuan resign.
Berikut ini ane kasih contohnya:
Quote:
Kondisi pertama: Agan mengajukan resign 60 hari sebelum Hari Raya, dan hubungan kerja Agan dan perusahaan resmi terputus dua minggu setelahnya alias 40 hari sebelum Hari Raya
Keputusan : Agan tidak berhak menerima THR
Quote:
Kondisi kedua: Agan mengajukan resign 60 hari sebelum Hari Raya, tapi hubungan kerja Agan dan perusahaan baru resmi terputus sebulan setelahnya alias 30 hari sebelum Hari Raya
Keputusan : Agan berhak menerima THR
Dari kedua contoh di atas, bisa disimpulkan kalau meskipun Agan mengajukan resign sebelum bulan puasa, perusahaan tetap wajib memberi Agan THR, asalkan waktu pemutusan hubungan kerjanya terjadi paling cepat 30 hari sebelum Hari Raya.
Quote:
2. Kalau Agan Karyawan Kontrak
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
Quote:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan".
Jika mengacu pada peraturan di atas, maka aturan untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu alias karyawan kontrak sedikit lebih sederhana.
Quote:
Kondisi pertama: saat Hari Raya, kontrak Agan sudah berakhir
Keputusan : Agan tidak berhak menerima THR
Quote:
Kondisi kedua : saat Hari Raya, kontrak Agan masih berjalan
Keputusan : Agan berhak menerima THR
Semoga informasinya membantu ya, Gan. Ane doakan semoga agan-agan semua pada dapat THR tahun ini, dan pastinya cair tepat waktu atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Pertama, ini penting buat belanja baju Lebaran. Kedua, walaupun udah ada aturannya, tapi masih banyak perusahaan yang suka bandel saat pembagian THR, Gan. Agan bisa cari tahu sendiri di sini.
Kalau ada agan-agan lain yang mau menambahkan, ane persilakan komen di bawah ya. Siapa tahu bisa ane tambahin di pejwan.
Quote:
Quote: