Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

otak.userAvatar border
TS
otak.user
Veronica Menangis Bacakan Surat Tulisan Ahok Buat Pendukung


TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-Veronica Tan tampak menangis tak kuat menahan air matanya ketika membacakan surat dari suaminya, Basuki Tjahaja Purnama, yang ditulis dari ruang tahanannya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Veronica membacakan surat Basuki alias Ahok, saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Pada saat kami sebagai keluarga memutuskan tidak banding, bapak minta saya untuk bacakan surat ini untuk semua...," ucap Veronica saat mendapat kesempatan bicara.

"Rumah tahanan Depok, Minggu 21 mei 2017.

Kepada relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai, semua yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada...

Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami, saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya, kirim bunga, makanan..."

Veronica mulai tercekat untuk melanjutkan membaca surat Ahok tersebut. Dia kemudian terisak sambil memegang mikrofon.

Salah seorang kuasa hukum Ahok, I Wayan, membuka minum botol dan menyerahkannya kepada istri Ahok tersebut. Adik Ahok, Fifi, berusaha menenangkan kakak iparnya itu dengan memberikan tisu.

Veronica pun melanjutkan membaca surat Ahok.

"Tidak mudah menerima kenyataan seperti ini," kata Vero membacakan surat dari Ahok.

Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menghargai keputusan keluarga klien mereka yang membatalkan banding. Mereka menilai keputusan itu merupakan terbaik bagi kliennya.

"Kami menghargai apapun itu karena kalau kita kecewa, enggak ada alasannya. Mana yang terbaik buat dia, itu terbaik buat kami juga," ujar pengacara Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang, kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Pembatalan banding dilakukan oleh keluarga Ahok sendiri. Istri Ahok, Veronica Tan, kemarin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencabut banding itu. Padahal, kata Tommy, memori banding sudah siap untuk diajukan.

"(Memori banding) sudah siap, tapi dengan tidak lanjutnya banding maka memori banding tidak jadi diserahkan," ujar Tommy.

Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus itu dan melanggar Pasal 156a KUHP. Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok sudah menyatakan akan banding. (Kompas.com/Alsadad Rudi)

http://medan.tribunnews.com/2017/05/...buat-pendukung





Lagi main Shitnetron ya Bu, masih mending ibu tdk dimaki2, tdk digusur....emoticon-Leh Uga
0
3K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan