kumahasianyetAvatar border
TS
kumahasianyet
Pengamat: Ke Lubang Kubur pun Rizieq Lari, Dia Akan Ketahuan
Pengamat: Ke Lubang Kubur pun Rizieq Lari, Dia Akan Ketahuan
Minggu, 21 Mei 2017 | 14:38 WIB


Arbi Sanit (dok.beritaplatmerah)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, membuat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi dijemput paksa, atau dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan polisi akan bekerjasama dengan Interpol untuk memburuhnya.
"Kalau dia masuk DPO dan ada di dalam negeri, akan dijemput polisi. Tapi kalau dia ada diluar negeri, polisi kan gak bisa jangkau langsung, jadi minta bantuan ke Interpol," kata pengamat politik Arbi Sanit kepada Netralnews.com, Minggu (21/5/2017).
"Interpol yang akan mencari di negara yang bersangkutan, di setiap negara. Misalnya dengan interpol Arab Saudi, Malaysia, Eropa, semua akan kerja cari orang itu," sambungnya.
Jika nantinya telah menjadi perburuan Interpol, menurut Arbi, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tak ubahnya seperti buronan Internasional.
"Ke lubang kubur pun kalau dia (Habib Rizieq) lari, dia akan ketahuan. Kalau dia gak ada di Indonesia, ya maka diburuh polisi dunia. Itu konsekuensi jadi buronan Internasional," tandasnya.
Dijelaskannya, kemungkinan Habib Rizieq jadi DPO dan diburuh Interpol, karena dalam kasus chat mesum itu, dia sebagai saksi terlapor, sehingga statusnya dapat menjadi tersangka seperti apa yang dialami oleh Firza Husein.
"Dia kan saksi terlapor, dan didalam kasus itu diduga dia salah satu pelakunya. Jadi sekarang dia harus mempertanggung jawabkan semuanya," ungkap Arbi.
Seperti diketahui, setelah gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017), Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan mesum melalui WhatsApp dengan seseorang yang diduga Habib Rizieq.
Polisi kemudian menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

www.netralnews.com/news/megapolitan/read/76696/pengamat.ke.lubang.kubur.pun.rizieq.lari..dia.akan.ketahuan

Yaa akhi... Bibib sembunyi di lubang mana ?
0
12.1K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan