Kaskus

News

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Kasus karyawan dilarang salat harus diselesaikan sesuai UU
Rimanews - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyelesaikan kasus pelarangan karyawan muslim untuk melakukan salat Jumat oleh perusahaan asal Tiongkok, PT. Indonesia Tshing Shang Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah, pekan lalu.

“Ini masalahnya sensitif karena keyakinan. Makanya ditegakan dulu UU nya. Kita minta pemerintah untuk selesaikan masalah tersebut. Jangan ditarik ke hal-hal yang sensitif, sebaiknya diselesaikan secara UU,” kata Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Baca Juga
[PR] Ide Liburan Untuk Lebaran, Jelajahi Gunung Es di New Zealand
Video perusahaan asal Cina di Sulteng larang karyawan muslim salat Jumat
Anggota DPR: hak angket KPK masih "hidup-mati"
DPR: hak angket KPK keputusan kolektif kolegial

Sebab, setiap negara yang berinvestasi di Indonesia, harus taat dan tunduk pada UU yang berlaku di Indonesia.
“Dalam UU 13 tentang Ketenagakerjaan sudah disebutkan bahwa perusahaan tidak bisa melarang keyakinan seseorang untuk jalankan ibadah. Kalau dilarang sepenuhnya tidak boleh,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Dede menambahkan, kasus pelarangan karyawan muslim melakukan salat Jumat akan ditanyakan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri pekan depan.
“Apa yang terjadi di Sulteng akan jadi bahan pertanyaan bagi kita menteri tenaga kerja pekan depan,” ujar Dede Yusuf.

Sebagaimana diketahui, PT ITSS, asal Tiongkok pada Jumat pekan lalu melarang karyawan muslim untuk melakukan sholat Jumat. Video larangan viral di media sosial

http://m.rimanews.com/nasional/politik/read/20170522/324950/Kasus-karyawan-dilarang-salat-harus--sesuai-UU

Pelaku pelarangan sholat paling ya itu2 saja, udaah pulangin ajaemoticon-Mad
0
3.1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan