- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cegah Produksi Migas Turun Saat Kontrak Habis, Ini Strategi ESDM
![ipot](https://s.kaskus.id/user/avatar/2004/03/05/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ipot
Cegah Produksi Migas Turun Saat Kontrak Habis, Ini Strategi ESDM
Quote:
Jakarta - Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, agar produksi migas blok-blok terminasi yang kontraknya segera berakhir tak anjlok.
Berdasarkan aturan baru ini, kontraktor-kontraktor lama harus tetap berinvestasi di tahun terakhir kontraknya supaya produksi migas tak jatuh. Investasi untuk pengeboran sumur-sumur baru, perawatan, dan sebagainya tetap harus dilakukan. Uang yang dikeluarkan kontraktor lama untuk menahan laju penurunan produksi (decline) akan diganti oleh kontraktor baru.
Misalnya Blok Sanga Sanga yang sekarang dikelola oleh VICO Indonesia dan akan beralih ke tangan PT Pertamina (Persero) pada 2018. VICO diwajibkan tetap investasi untuk mempertahankan produksi migas Blok Sanga Sanga, nanti uangnya akan diganti Pertamina.
"Sewaktu kontrak berakhir, kontraktor baru wajib mengembalikan semua unrecovered cost kepada kontraktor lama," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, dalam diskusi di Kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Biaya investasi yang harus dibayar kontraktor baru ke kontraktor lama akan dihitung oleh SKK Migas berdasarkan catatan di Work Program & Budget (WP&B).
"Itu akan dihitung oleh SKK Migas. SKK kan punya data di WP&B, itu diverifikasi dan diajukan sebelum kontrak berakhir. Hari itu juga (saat diajukan) bisa langsung dihitung," ujar Arcandra.
Kontraktor baru harus membayar biaya-biaya itu ke kontraktor lama sebelum masa kontrak berakhir. Misalkan kontrak berakhir tanggal 5 Oktober 2017, maka kontraktor baru harus menggantinya sebelum 5 Oktober 2017 pukul 24.00.
Kalau telat akan merugikan kontraktor lama, sebab Ditjen Pajak akan menghitungnya sebagai pendapatan kontraktor lama yang harus dikeni pajak, bukan cost recovery.
"Bayarnya menyangkut perpajakan. Kapan dibayarkan? Kalau PSC (Production Sharing Contract) berakhir 5 Oktober pukul 24.00, dibayar sblm 24.00 sehingga masih dibayar sebagai komponen cost. Kalau besoknya, tanggal 6 Oktober jam 00.01 saja sudah jadi revenue (buat kontraktor lama), kena pajak," papar Arcandra.
Apakah Permen ESDM 26/2017 merugikan kontraktor baru yang dibebani biaya investasi kontraktor lama?
Menurut Arcandra, kontraktor baru tak rugi. Sebab, investasi yang dilakukan kontraktor lama untuk mempertahankan produksi itu hasilnya akan dinikmati kontraktor baru. Manfaatnya terasa setelah blok migas diambil alih.
Kalau kontraktor lama tak berinvestasi, kontraktor baru malah lebih rugi lagi. Bila produksi anjlok, kontraktor baru butuh biaya lebih besar lagi untuk menaikkan produksi migas.
"Kontraktor baru akan mendapatkan manfaat dari investasi tersebut. Sewaktu diambil alih, produksi naik ini jadi keuntungan kontraktor baru. Biaya investasi kontraktor baru tambah gede kalau tidak ada investasi kontraktor lama di akhir kontrak," katanya.
Jika biaya investasi yang harus ditanggung amat besar, Menteri ESDM bisa memberi tambahan bagi hasil (split) 5% ke kontraktor baru supaya blok migas tetap ekonomis.
"Kan dihitung,setelah dihitung keekonomian ternyata kurang. Kontraktor lama tinggal bilang ke pemerintah keekonomian kurang. Pemerintah tinggal lihat, kita tambah split maksimum 5%," tukas dia.
Dengan adanya Permen ESDM 26/2017 ini, Arcandra menjamin kontraktor lama tak akan rugi meski harus tetap jor-joran investasi di tahun-tahun terakhirnya. Demikian juga kontraktor baru akan menikmati produksi migas yang tetap tinggi. Semuanya diuntungkan.
"Jadi silakan berinvestasi, kita jamin (biaya investasi) akan kembali. Ini aturan produk Kementerian ESDM," tutupnya.
Berdasarkan aturan baru ini, kontraktor-kontraktor lama harus tetap berinvestasi di tahun terakhir kontraknya supaya produksi migas tak jatuh. Investasi untuk pengeboran sumur-sumur baru, perawatan, dan sebagainya tetap harus dilakukan. Uang yang dikeluarkan kontraktor lama untuk menahan laju penurunan produksi (decline) akan diganti oleh kontraktor baru.
Misalnya Blok Sanga Sanga yang sekarang dikelola oleh VICO Indonesia dan akan beralih ke tangan PT Pertamina (Persero) pada 2018. VICO diwajibkan tetap investasi untuk mempertahankan produksi migas Blok Sanga Sanga, nanti uangnya akan diganti Pertamina.
"Sewaktu kontrak berakhir, kontraktor baru wajib mengembalikan semua unrecovered cost kepada kontraktor lama," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, dalam diskusi di Kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Biaya investasi yang harus dibayar kontraktor baru ke kontraktor lama akan dihitung oleh SKK Migas berdasarkan catatan di Work Program & Budget (WP&B).
"Itu akan dihitung oleh SKK Migas. SKK kan punya data di WP&B, itu diverifikasi dan diajukan sebelum kontrak berakhir. Hari itu juga (saat diajukan) bisa langsung dihitung," ujar Arcandra.
Kontraktor baru harus membayar biaya-biaya itu ke kontraktor lama sebelum masa kontrak berakhir. Misalkan kontrak berakhir tanggal 5 Oktober 2017, maka kontraktor baru harus menggantinya sebelum 5 Oktober 2017 pukul 24.00.
Kalau telat akan merugikan kontraktor lama, sebab Ditjen Pajak akan menghitungnya sebagai pendapatan kontraktor lama yang harus dikeni pajak, bukan cost recovery.
"Bayarnya menyangkut perpajakan. Kapan dibayarkan? Kalau PSC (Production Sharing Contract) berakhir 5 Oktober pukul 24.00, dibayar sblm 24.00 sehingga masih dibayar sebagai komponen cost. Kalau besoknya, tanggal 6 Oktober jam 00.01 saja sudah jadi revenue (buat kontraktor lama), kena pajak," papar Arcandra.
Apakah Permen ESDM 26/2017 merugikan kontraktor baru yang dibebani biaya investasi kontraktor lama?
Menurut Arcandra, kontraktor baru tak rugi. Sebab, investasi yang dilakukan kontraktor lama untuk mempertahankan produksi itu hasilnya akan dinikmati kontraktor baru. Manfaatnya terasa setelah blok migas diambil alih.
Kalau kontraktor lama tak berinvestasi, kontraktor baru malah lebih rugi lagi. Bila produksi anjlok, kontraktor baru butuh biaya lebih besar lagi untuk menaikkan produksi migas.
"Kontraktor baru akan mendapatkan manfaat dari investasi tersebut. Sewaktu diambil alih, produksi naik ini jadi keuntungan kontraktor baru. Biaya investasi kontraktor baru tambah gede kalau tidak ada investasi kontraktor lama di akhir kontrak," katanya.
Jika biaya investasi yang harus ditanggung amat besar, Menteri ESDM bisa memberi tambahan bagi hasil (split) 5% ke kontraktor baru supaya blok migas tetap ekonomis.
"Kan dihitung,setelah dihitung keekonomian ternyata kurang. Kontraktor lama tinggal bilang ke pemerintah keekonomian kurang. Pemerintah tinggal lihat, kita tambah split maksimum 5%," tukas dia.
Dengan adanya Permen ESDM 26/2017 ini, Arcandra menjamin kontraktor lama tak akan rugi meski harus tetap jor-joran investasi di tahun-tahun terakhirnya. Demikian juga kontraktor baru akan menikmati produksi migas yang tetap tinggi. Semuanya diuntungkan.
"Jadi silakan berinvestasi, kita jamin (biaya investasi) akan kembali. Ini aturan produk Kementerian ESDM," tutupnya.
Sumber
Kementrian esdm juga harus evaluasi nih mana sumur yang gak produktif mana yang masih potensial, harus rajin-rajin ngobrol ma pertamina juga.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
0
1.2K
Kutip
8
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan