Quote:
POJOKSATU.id, JAKARTA- Salah seorang oknum kasir berinisial YA (20) sebuah minimarket ditangkap petugas Polres Metro Jaya, Jakarta Barat karena yang melakukan pengurasan isi rekening salah seorang pelanggannya.
Melalui akun resmi media sosial Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka mengambil uang sebanyak Rp 2,2 juta hanya untuk membeli spare part motor, dari kartu ATM yang digunakan pelanggannya untuk membayar belanjaan di minimarket yang tersangka jaga.
“Total, pelaku memakai uang Rp 1,5 juta hanya untuk membeli suku cadang motornya. Alasannya yang lama sudah rusak sehingga ia beli yang baru,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Sabtu (13/8).
Herru menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban Rifa Yulianti (28) bertransaksi dengan pembayaran debit di minimarket tempat YA bekerja di Meruya Selatan II, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 25 Juli lalu. Kebetulan, pelaku YA saat itu bertugas sebagai kasirnya. Ia langsung menukar kartu ATM BCA korban dengan dengan kartu BCA palsu yang sudah disiapkan.
Tersangka pun hanya bisa pasrah ketika diciduk ke kantor polisi belum lama ini saat masih mengenakan seragam tempatnya bekerja. Ia langsung ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.