Polisi akhirnya memulangkan Miko Panji Tiryasa, salah satu pria yang sebelumnya diduga sebagai penyerang wajah penyidik KPK, Novel Baswedan dengan menggunakan air keras.
Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Miko dipulangkan karena tak terbukti menyiram wajah Novel.
“Sudah kami cek alibinya dan ternyata tidak ada kaitannya. Dia sedang berada di luar Jakarta. Sudah kami pulangkan,” kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
“Kemarin memang diduga kuat terlibat dalam kasus penyiraman ini. Namun setelah kami dalami, ternyata tidak. Ya sudah kami pulangkan. Masa kami mau paksakan seseorang menjadi tersangka,” tambah Argo.
Argo melanjutkan, saat kejadian, Miko rupanya tak berada di lokasi kejadian. Apalagi, keponakan salah satu tersangka di KPK ini tak tahu-menahu soal alamat rumah Novel.
“Dia tak ada di lokasi, satu. Dia cuma menyampaikan rasa ketidakpuasan karena ditekan (Novel Baswedan),” tutur Argo.
Miko sendiri sebelumnya sempat diperiksa penyidik karena diduga sebagai penyerang Novel. Dia mengatakan, karena dipaksa Novel untuk bersaksi palsu, sang paman Muhtar Eppendy dijadikan tersangka hingga keluarganya pecah.
“Jadi dia merasa sakit hati karena saat pamannya jadi saksi, kesaksiannya diarahkan dan ditekan oleh Novel, kemudian memunculkan di Youtube itu,” kata Argo.
“Jadi dia kami putuskan untuk dipulangkan,” tutup Argo.
Polisi sebelumnya menangkap Miko yang juga keponakan Muhtar Eppendy ini terkait dengan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Penangkapan itu berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan Miko berkaitan dengan kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditangani KPK.
Muhtar yang merupakan kerabat Akil Mochtar itu pernah dijerat KPK terkait dengan kesaksian palsu dalam sidang Akil. Muhtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK kemudian kembali menjerat Muhtar sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di MK pada Maret 2017.
http://kriminalitas.com/tak-terbukti...ulangkan-miko/
penyelidikan deduktif kata polkis?? pasti polkisnye kaga lulus logic dasar ini