Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

telfsAvatar border
TS
telfs
Dalam Kasus Penistaan Agama, Pemerintah Dinilai Memihak Mayoritas

Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia saat menggelar jumpa pers di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017). Mereka meminta pemerintah untuk mencabut pasal 156a dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Pasalnya pasal yang membahas mengenai penodaan agama itu dinilai tidak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar (KAKB) Universitas Indonesia (UI) menilai dalam banyak kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia, pemerintah cenderung berpihak pada kelompok mayoritas. Acuannya adalah tidak pernah ada tindakan untuk kasus kekerasan dengan latar belakang agama oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.

"Ada indikasi dependensi aparat terhadap tekanan politik dan massa. Ada keberpihakan negara terhadap kelompok-kelompok yang sifatnya mayoritas," kata anggota KAKB UI, Donny Ardyanto, dalam sebuah diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Donny menyatakan, Indonesia bukan sebuah negara agama tetapi bukan juga negara sekuler. Karena itu, seharusnya negara melindungi semua pemeluk agama dan menindak pelaku kekerasan yang mengganggu ibadah agama lain.

Baca juga: KAKB UI Minta Pemerintah Cabut Pasal Penodaan Agama dan Terbitkan Perppu

Donny mencontohkan adanya pembiaran terhadap pelaku kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah.

"Pemerintah, khususnya penegak hukum cenderung lebih berpihak pada mereka yang mayoritas. Itu problem yang coba kami ingatkan kembali," kata Donny.

Kasus penistaan agama diatur dalam Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). KAKB UI menilai pasal tersebut tidak memiliki kejelasan dan penilaian terhadap pelanggarnya sangat subjektif. KAKB UI juga menganggap Pasal 156a sudah tidak sesuai dengan kehidupan berdemokrasi dan hak asasi manusia.

Karena itu, KAKB UI meminta pemerintah mencabut Pasal 156a dari KUHP sambil menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang lebih melindungi dan menjamin hak-hak kaum minoritas.

"Karena kalau mau judicial review sudah beberapa kali dilakukan dan gagal. Kalau mau bisa dicegah agar hal-hal seperti ini tidak masuk di KUHP yang baru. Tapi RUU KUHP yang dibahas di DPR enggak kelar-kelar. Jadi kitkami a ingin dilakukan moratorium sembari mendorong adanya perppu yang lebih fair dan adil," kata Donny.


Sumber

"Pasal ini (Pasal 156a soal penodaan agama-red) manjur untuk menyerang lawan politik,"
kata Darraz kepada Netralnews.com, Kamis (11/5/2017).

0
1.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan