- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saksi Ahli Hukum Pidana: RHS dan FS Sudah Bisa Dijadikan Tersangka


TS
aryanbeecakep
Saksi Ahli Hukum Pidana: RHS dan FS Sudah Bisa Dijadikan Tersangka
WARTA KOTA, SEMANGGI - Berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya , pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein , dianggap memenuhi unsur pidana dan bisa ditersangkakan.
Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, dimintai keterangan oleh penyidik sebagai salah satu saksi ahli. Seusai menjalani pemeriksaan, Effendy memaparkan beberapa bukti yang dimiliki kepolisian.
Satu di antaranya, mengenai percakapan melalui WhatsApp yang mengandung unsur pornografi. Effendy ditunjukkan percakapan yang diduga dilakukan oleh Rizieq dengan Firza. Dalam percakapan itu, diduga Rizieq yang meminta foto kepada Firza.
"Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di-chat ya, beliau (Rizieq) yang minta (foto)," ujar Effendy di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Effendy menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, Rizieq dan Firza sudah memenuhi unsur pidana, dan bisa dijadikan tersangka. Bukti yang dimiliki polisi, ucap Effendy, yakni foto-foto pada ponsel genggam yang diduga milik Rizieq dan Firza. Kemudian, bukti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi ahli.
Ditambah dengan identiknya 16 lekuk tubuh Firza dengan foto yang mengandung unsur pornografi. Kemudian, bukti identiknya, lantai, tembok, dan kasur di kediaman Firza dengan foto yang beredar.
"Sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," bebernya.
Effendy menambahkan, Rizieq dan Firza diduga melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Beberapa pasal yang diduga dilanggar Rizieq dan Firza, ucap Effendy, yakni Pasal 4, 6, dan 8.
"Ya, (dengan ancaman hukuman) 12 tahun (penjara) kalau tidak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga," cetus Effendy.
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan mesum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua kepada Rizieq, tapi tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq. Namun, hingga kini, polisi masih mencari keberadaan Rizieq.
Kasus berawal dari percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza, yang beredar di dunia maya. Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE. (Dennis Destryawan)
sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2017/05/16/saksi-ahli-hukum-pidana-rizieq-shihab-dan-firza-husein-sudah-bisa-dijadikan-tersangka
keep
Polda Metro Jaya , pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein , dianggap memenuhi unsur pidana dan bisa ditersangkakan.
Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, dimintai keterangan oleh penyidik sebagai salah satu saksi ahli. Seusai menjalani pemeriksaan, Effendy memaparkan beberapa bukti yang dimiliki kepolisian.
Satu di antaranya, mengenai percakapan melalui WhatsApp yang mengandung unsur pornografi. Effendy ditunjukkan percakapan yang diduga dilakukan oleh Rizieq dengan Firza. Dalam percakapan itu, diduga Rizieq yang meminta foto kepada Firza.
"Ya memang begitu fakta yang ada. Berdasarkan pembicaraan di-chat ya, beliau (Rizieq) yang minta (foto)," ujar Effendy di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Effendy menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, Rizieq dan Firza sudah memenuhi unsur pidana, dan bisa dijadikan tersangka. Bukti yang dimiliki polisi, ucap Effendy, yakni foto-foto pada ponsel genggam yang diduga milik Rizieq dan Firza. Kemudian, bukti berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi ahli.
Ditambah dengan identiknya 16 lekuk tubuh Firza dengan foto yang mengandung unsur pornografi. Kemudian, bukti identiknya, lantai, tembok, dan kasur di kediaman Firza dengan foto yang beredar.
"Sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," bebernya.
Effendy menambahkan, Rizieq dan Firza diduga melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Beberapa pasal yang diduga dilanggar Rizieq dan Firza, ucap Effendy, yakni Pasal 4, 6, dan 8.
"Ya, (dengan ancaman hukuman) 12 tahun (penjara) kalau tidak salah di UU Pornografi. Cukup berat juga," cetus Effendy.
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan mesum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua kepada Rizieq, tapi tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq. Namun, hingga kini, polisi masih mencari keberadaan Rizieq.
Kasus berawal dari percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza, yang beredar di dunia maya. Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE. (Dennis Destryawan)
sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2017/05/16/saksi-ahli-hukum-pidana-rizieq-shihab-dan-firza-husein-sudah-bisa-dijadikan-tersangka
keep

0
3.2K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan