chayankuAvatar border
TS
chayanku
[Diisukan telah HAMIL?] Alasan Kesehatan, Polisi Tidak Menahan Firza
Diisukan Hamil Muda:
Alasan Kesehatan, Polisi Tidak Menahan Firza
Rabu, 17/05/2017 23:14 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, Firza Husein, yang merupakan tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.

Salah satu penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdi Irawan, mengatakan bahwa sejumlah faktor menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Firza, termasuk kondisi kesehatan yang kurang baik.

"Malam ini (Firza) balik, tidak kami tahan. Kesehatan kurang baik dan beberapa pertimbangan lainnya," kata Ferdi dalam pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/5).

Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan sosok yang diduga tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada Selasa (16/5).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari lalu.

Namun hingga kini, penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Menurut Argo, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umrah.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...menahan-firza/


Kabar Firza Husein Hamil Dibantah Kuasa Hukum
HUKUM KAMIS, 18 MEI 2017 , 10:58:00 WIB | LAPORAN: TANGGUH SIPRIA RIANG



Kabar Firza Husein Hamil Dibantah Kuasa HukumFoto/Net

RMOL. Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi, Firza Husein, Azis Januar membantah kabar bahwa kliennya tengah dalam kondisi hamil.

Faizal Assegaf: Jangan Cemari Hukum Dengan Kepentingan Politik Balas Dendam

"Oh enggak betul (hamil)," kilah Azis saat dikonfirmasi Kamis (18/5).

Bantahan itu disampaikan seiring munculnya kabar di media sosial (medsos) yang menyebut Firza mengandung. Dalam sebuah foto yang diunggah di akun Facebook atas nama lik Fikri Mubarok, memperlihatkan kondisi seseorang perempuan mirip Firza yang tengah diperiksa dokter.

Pengunggah foto kemudian membubuhi keterangan yang menyebut kondisi Firza tengah mengandung dan meminta Firza menjelaskan ayah kandung anakanya nanti.

"Kak Firza, kelak jika anakmu lahir dalam keadaan selamat dan sehat, jangan kau ajari anakmu untuk tidak mengakui ayahnya. Kami yakin bahwa kak Firza tahu betul aiapa ayah dari anak yang dikandung kakak sekarang. Kak Firza, yang sabar yah kak." tulisnya.

Diluruskan Azis bahwa kliennya memang sempat diperiksa dokter disela-sela pemeriksaan, Rabu (17/5) lalu.

Namun, hal itu dinilainya masih dalam batas kewajaran. Mengingat kondisi kesehatan Firza yang menurun setelah diperiksa maraton selama dua hari sejak Selasa (16/5) pagi.

"Ya, karena kan kalau kurang sehat, polisi sebagai tugasnya melengkapi segala fasilitas. Jadi, tidak benar itu (foto di medsos)," pungkasnya.

Seperti diketahui, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan dan foto berkonten porno.

Dalam kasus itu, Firza diduga terlibat komunikasi panas dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi dan akan dipanggil paksa penyidik karena mangkir dalam dua panggilan
http://hukum.rmol.co/read/2017/05/18...h-Kuasa-Hukum-


Rizieq Shihab Mengaku Prihatin
KAMIS, 18 MEI 2017 , 05:50:00 WIB


Habib Rizieq Shihab

RMOL. Diduga melakukan percakapan berkonten pornografi, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro telah memberitahukan kabar Firza ditetapkan sebagai tersangka kepada imam besar FPI Rizieq Shihab.

Sugito pun membeberkan Rizeq sudah menyampaikan responnya. Berdasarkan cerita Sugito, Rizieq merasa prihatin mengingat Firza adalah murdinya.

"Tapi, Habib tetap prihatin, 'Oh kasihan banget. Orang tidak tahu apa-apa, bisa menjadi korban dan dijadikan sebagai tersangka'. Itu saja," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5).

Sebagaimana diberitakan, seski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq sebagai saksi. Rizieq diketahui saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi
http://politik.rmol.co/read/2017/05/...gaku-Prihatin-

---------------------------

Kalaulah benar tuduhan si Habib main chat mesum dengan si Firza ... apa iya gara-gara main chat di Whatapps bisa bikin wanita yang diajak chatting itu sampai hamil? Fitnah ahoker untuk coli memang terkadang di luar nalar sehat saking bencinya sama si habib yang dituding jadi penyebab junjungannya, Ahok, masuk penjara!

emoticon-Ngakak:
Diubah oleh chayanku 18-05-2017 21:34
0
7K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan