Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pentilbirueAvatar border
TS
pentilbirue
trit tanpa AHOK dan RIJIK ... #bahaya dari dasar laut
Terkuaknya masalah jaringan kabel serat optik milik Malaysia yang ilegal di Tarempa (Anambas) dan Penarik (Natuna) menjadi alarm bagi kita semua. Laut adalah perpaduan antara risiko yang harus dikelola dan kesempatan yang harus dimanfaatkan.

Keberadaan jaringan kabel itu bermula ketika Sarawak Gateway mendapat izin dari Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 2002. Kemudian, pada 30 Mei 2011, diterbitkan Hak Labuh. Namun, pada 10 September 2013, TNI mengindikasikan ada pelanggaran oleh Sacofa Sdn Bhd, perusahaan yang membeli Sarawak Gateway.

Sacofa dinilai melanggar kedaulatan wilayah Indonesia karena memiliki stasiun labuh untuk instalasi serat optik di Tarempa dan Penarik. TNI tengah mengkaji apakah instalasi tersebut menjadi ancaman strategis, terutama di Kepulauan Natuna.

Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 disebutkan, negara kepulauan menghormati kabel bawah laut, tanpa lewat darat. Namun, kabel milik Sacofa yang menghubungkan Mersing di Johor dan Kuching di Serawak untuk telekomunikasi di Malaysia melanggar karena memiliki pos di darat. Kompas mencoba mengonfirmasi Sacofa lewat surel https://www.sacofa.com.my/web. Namun, satu minggu sejak surel dikirim, tak ada jawaban.

Sekretaris Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Laksamana Pertama Semi Djoni Putra mengatakan, Menko Polhukam meminta agar izin prinsip Sacofa dicabut. Selain itu, akan dibentuk tim terpadu yang dipimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika serta berbagai instansi, seperti Polri dan TNI. Pada 28 November 2016 diputuskan stasiun labuh di Anambas dan Natuna disegel. Namun, segel tersebut dicabut lagi karena instalasi tersebut dianggap tak melanggar.

Kasus ini mencerminkan rentannya dasar laut Indonesia digunakan pihak lain tanpa disertai kemampuan dari sistem, regulasi, ataupun teknologi untuk menjaga kepentingan nasional.

UNCLOS yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 memberi konsekuensi di luar 12 mil laut wilayah tetap tunduk pada rezim hukum laut lepas. Namun, perlu juga diingat, Indonesia berhak mengelola semua sumber daya alam hingga batas 200 mil laut. Negara lain boleh asalkan meminta izin, seperti berlayar, menangkap ikan, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, serta penerbangan di atas laut lepas.

Kerugian ekonomi

Pertanyaannya kini, bagaimana Indonesia menarik keuntungan dari instalasi-instalasi tersebut. Apalagi, ada risiko rusaknya biota bawah laut dan hilangnya tempat ikan-ikan mencari makan. Risiko tanggung jawab terhadap rusaknya kabel laut tersebut juga setidaknya jadi alasan Indonesia untuk menarik biaya jaga. Data di telegeography.com, ada 53 jaringan kabel bawah laut di Asia Pasifik, puluhan di antaranya melewati wilayah Indonesia.

Bangsa Indonesia kerap tak menyadari harta karunnya sendiri. Sumber kekayaan alam laut tak hanya berupa bahan tambang migas atau ikan. Posisi geografis Indonesia di silang Indo-Pasifik adalah potensi besar untuk menjadi sumber kesejahteraan kita. Salah satu contoh alur laut kepulauan Indonesia. Alur itu disebut sea lines of communication (SLOC), tidak hanya dilewati oleh kapal-kapal dagang tetapi juga menjadi media komunikasi, seperti instalasi kabel laut.

Keberadaan kabel laut di kawasan Selat Malaka-Selat Karimata-Laut China Selatan tidak hanya tidak memberikan insentif optimal, tetapi jadi salah satu sebab tak berkembangnya pelabuhan di Batam.

Saat Singapura dan Malaysia berlomba membesarkan pelabuhan terdekat dengan alur pelayaran Selat Malaka, Indonesia hanya bisa menonton. Batam dan kota-kota di Kepulauan Riau tak bisa membesarkan pelabuhannya karena ada jaringan pipa gas dan kabel bawah laut antarnegara melintang di alur Pelabuhan Batam. Sementara tanpa pendalaman alur, sulit membesarkan Pelabuhan Batam.

Akibatnya, pelabuhan di Johor Bahru (Malaysia) dan Singapura siap melayani kapal berkapasitas puluhan ribu ton. Sementara Batam berkutat di ka
0
2.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan