- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Korupsi Alquran, Kader Demokrat Mangkir dari Panggilan KPK
TS
bikinmuntab
Kasus Korupsi Alquran, Kader Demokrat Mangkir dari Panggilan KPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiah di Kementerian Agama, Rabu (17/5).
Pemeriksaan terhadap Nurul Iman dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz yang telah berstatus tersangka. Namun, Nurul Iman tak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
"Saksi tidak hadir Nurul Iman Mustofa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Kepada penyidik, Nurul Iman beralasan tak dapat memenuhi panggilan lantaran sedang menjalankan ibadah. Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci mengenai ibadah yang dijalani Nurul Iman. Febri hanya memastikan pemeriksaan terhadap Nurul Iman akan dijadwalkan ulang pada 24 Mei mendatang.
"Yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah, jadi kami jadwalkan ulang. Akan dijadwalkan kembali pada 24 Mei 2017," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen yang telah divonis bersalah.
Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen dan Dendy menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Dari total 14,8 miliar yang diterima ketiganya, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Zulkarnaen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bagi Fahd sendiri, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.
Sebelumnya, Fahd menjadi tersangka kasus suap kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional terkait pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dalam kasus ini, Fahd menjalani hukuman 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
http://www.beritasatu.com/nasional/4...gilan-kpk.html
Pemeriksaan terhadap Nurul Iman dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz yang telah berstatus tersangka. Namun, Nurul Iman tak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
"Saksi tidak hadir Nurul Iman Mustofa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Kepada penyidik, Nurul Iman beralasan tak dapat memenuhi panggilan lantaran sedang menjalankan ibadah. Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci mengenai ibadah yang dijalani Nurul Iman. Febri hanya memastikan pemeriksaan terhadap Nurul Iman akan dijadwalkan ulang pada 24 Mei mendatang.
"Yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah, jadi kami jadwalkan ulang. Akan dijadwalkan kembali pada 24 Mei 2017," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen yang telah divonis bersalah.
Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen dan Dendy menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Dari total 14,8 miliar yang diterima ketiganya, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Zulkarnaen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bagi Fahd sendiri, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.
Sebelumnya, Fahd menjadi tersangka kasus suap kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional terkait pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dalam kasus ini, Fahd menjalani hukuman 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
http://www.beritasatu.com/nasional/4...gilan-kpk.html
0
1.8K
21
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan