Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iambacknowAvatar border
TS
iambacknow
Geng Perempuan Beraksi, Siswi SMA Disundut Rokok dan Ditelanjangi
TANGERANG - Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA) dianiaya oleh empat orang anggota geng perempuan yang juga rekannya di dalam angkot putih C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama, B 1073 WUX.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, kasus penganiyaan itu dipicu oleh status korban di jejaring sosial facebook miliknya.

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu 19 Maret 2017. Korban bernama Amelia Putri, (17), warga Jalan Bambu, RT01/08, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Tangerang," katanya di Tangerang, Rabu (17/5/2017).

Korban dianiaya empat kawanan geng wanita, bernama Dian (17), Yulia alias Lia (21), Novita (20), dan Betharia alias Dara (19). Mereka diciduk di tempat yang berbeda-beda.

"Penganiayaan berawal dari korban yang menulis status facebook yang menjelek-jelekkan tersangka Dara. Dalam status tersebut korban menyebut DA sebagai anak haram," sambung Triyani.

Merasa harga dirinya diinjak-injak, Dara kesal bukan kepalang. Dia lalu mengajak tiga rekannya untuk memberi pelajaran kepada korban dengan menganiayanya.

"Mereka kemudian merencanakan aksi penganiayaan itu dengan meminjam angkot rekannya. Korban dipancing dengan cara diajak main oleh salah satu pelaku dengan dijemput," tuturnya.

Di dalam angkot inilah, korban dianiaya, tepatnya saat angkot melintas di terowongan CBD, Ciledug. Mobil dihentikan dan dikunci. Keempat pelaku langsung menganiaya korban.

"Dara sempat menyundut wajah korban dengan rokok sebanyak empat kali, dan satu sundutan di pinggul belakang. Kemudian korban ditelanjangi dan kepalanya ditendang," ungkap Triyani.

Sedang teman-teman pelaku ada yang memukul hidung korban hingga berdarah lalu menyiramnya dengan air es. Ada juga yang memukul badan korban satu kali, dan menampar wajahnya satu kali.

"Setelah dianiaya, korba diturunkan di pinggir jalan. Atas tindakan kekerasan itu, korban langsung melapor kepada kedua orang tuanya. Laporan ini langsung dilanjutkan ke Polsek Ciledug," jelasnya.

Mendapat laporan itu, petugas bertindak cepat dan langsung mencari pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. Para pelaku sempat kabur dari rumahnya, tapi langsung berhasil diamankan.

"Para pelaku akan dijerat denga Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuhnya.



(mhd)https://metro.sindonews.com/read/120...ngi-1495010700


mantab nih kawanan betina emoticon-Malu
0
21.5K
153
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan