- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Berita Langganan) Polisi mengamankan Guru ngaji Cabul


TS
cofoundernvidia
(Berita Langganan) Polisi mengamankan Guru ngaji Cabul
Reserse Polres Banyumas mengamankan anak muda
yang diduga telah berbuat cabul terhadap sejumlah
anak di bawah umur. Anak muda tersebut berinisial
KFS (24), warga Desa Banjarsari Kecamatan
Ajibarang Kabupaten Banyumas.
''Dia kami amankan setelah kami mendapat laporan
dari orang tua korban,'' jelas Kapolres Banyumas
AKBP Aziz Andriansyah, Selasa (26/5).
Kapolres juga menyebutkan, sejauh ini baru satu
korban yang mengadu telah dicabuli tersangka.
Namun Kapolres menduga, korbannya tidak hanya
seorang itu. Namun juga ada anak-anak lain di
bawah umur, yang sudah menjadi korban kebejatan
tersangka.
Dijelaskan, perilaku korban mencabuli anak
perempuan di bawah umur tersebut, dilakukan
dengan cara menjadi guru mengaji di rumah ibadah
yang ada di wilayah Berkoh Kecamatan Purwokerto
Timur.
Sesuai menjadi memberikan pelajaran mengaji,
tersangka kemudian meminta salah seorang murid
perempuannya untuk masuk ke dalam ruangan. Di
dalam ruangan itulah, tersangka melakukan
perbuatan tidak senonoh pada korbannya.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan tersangka,
adalah saat salah satu korban melapor pada orang
tuanya. Dari laporan korban tersebut, orang tua
korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
''Dari hasil visum terhadap korban, ternyata
tersangka memang telah merudapaksa korban yang
masih berusia 9 tahun,'' katanya.
Kapolres menyatakan, saat ini pihaknya masih terus
mendalami keterangan tersangka, karena
kemungkinan masih ada tersangka lain yang
menjadi korban perbuatan tersangka.
''Kami akan jerat tersangka dengan pasal 81 UU
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,''
katanya.
Rep: Eko Widiyatno / Red: Bayu Hermawan
m.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/05/16/oq1qg5354-polisi-amankan-guru-ngaji-cabul
Enak bener ya keknya ngasah biji
yang diduga telah berbuat cabul terhadap sejumlah
anak di bawah umur. Anak muda tersebut berinisial
KFS (24), warga Desa Banjarsari Kecamatan
Ajibarang Kabupaten Banyumas.
''Dia kami amankan setelah kami mendapat laporan
dari orang tua korban,'' jelas Kapolres Banyumas
AKBP Aziz Andriansyah, Selasa (26/5).
Kapolres juga menyebutkan, sejauh ini baru satu
korban yang mengadu telah dicabuli tersangka.
Namun Kapolres menduga, korbannya tidak hanya
seorang itu. Namun juga ada anak-anak lain di
bawah umur, yang sudah menjadi korban kebejatan
tersangka.
Dijelaskan, perilaku korban mencabuli anak
perempuan di bawah umur tersebut, dilakukan
dengan cara menjadi guru mengaji di rumah ibadah
yang ada di wilayah Berkoh Kecamatan Purwokerto
Timur.
Sesuai menjadi memberikan pelajaran mengaji,
tersangka kemudian meminta salah seorang murid
perempuannya untuk masuk ke dalam ruangan. Di
dalam ruangan itulah, tersangka melakukan
perbuatan tidak senonoh pada korbannya.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan tersangka,
adalah saat salah satu korban melapor pada orang
tuanya. Dari laporan korban tersebut, orang tua
korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
''Dari hasil visum terhadap korban, ternyata
tersangka memang telah merudapaksa korban yang
masih berusia 9 tahun,'' katanya.
Kapolres menyatakan, saat ini pihaknya masih terus
mendalami keterangan tersangka, karena
kemungkinan masih ada tersangka lain yang
menjadi korban perbuatan tersangka.
''Kami akan jerat tersangka dengan pasal 81 UU
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,''
katanya.
Rep: Eko Widiyatno / Red: Bayu Hermawan
m.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/05/16/oq1qg5354-polisi-amankan-guru-ngaji-cabul
Enak bener ya keknya ngasah biji

0
2.2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan