- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Firza Tersangka Rizieq Menyusul, Ini Alasannya


TS
beritahati.com
Firza Tersangka Rizieq Menyusul, Ini Alasannya
Quote:
Firza Tersangka Rizieq Menyusul, Ini Alasannya
Reporter : Holang
Beritahati.com, Jakarta- Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab dalam kasus "Baladacintarizieq" dengan Firza Husein yang gegerkan jagat maya dengan aneka foto mesum.
Saat ini status Rizieq pun masih sebagai saksi, namun hingga saat ini juga belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, berdasarkan keterangan saksi ahli telematika, ada percakapan dari telepon seluler (ponsel) Firza ke ponsel Rizieq.
Terkait hal ini Pengamat Hukum Petrus Selestinus menilai posisi Rizieq berdasarkan hasil penyidikan dan penetapan Firza menjadi Tersangka, maka dapat dipastikan dalam hitungan hari Rizieq menyusul menjadi Tersangka.
"Hanya saja apakah penetapan itu setelah Rizieq diperiksa atau sebelum Rizieq diperiksa sangat tergantung kepada penilaian penyidik berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki," ujar Petrus kepada Beritahati.com, Rabu (17/5).
Namun bila kepolisian Polda Metro Jaya kata Petrus belum dapat menetapkannya menjadi tersangka sehingga menyulitkan penangkapannya melalui red notice maka polisi bisa bergeser ke kasus penghinaan lambang negara.
"Kalau saja faktor Rizieq belum jadi tersangka sehingga menyulitkan penangkapannya melalui Red Notice, maka Polisi sebetulnya bisa menggunakan status tersangkanya dalam kasus penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat," terangnya.
"Atau Rizieq diberi status tersangka karena tidak memenuhi panggilan polisi secara patut atau polisi segera beri status tersangka dalam kasus rekaman video porno yang melibatkan Rizieq Shihab karena Firza sudah jadi Tersangka," tambahnya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Reporter : Holang
Beritahati.com, Jakarta- Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab dalam kasus "Baladacintarizieq" dengan Firza Husein yang gegerkan jagat maya dengan aneka foto mesum.
Saat ini status Rizieq pun masih sebagai saksi, namun hingga saat ini juga belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, berdasarkan keterangan saksi ahli telematika, ada percakapan dari telepon seluler (ponsel) Firza ke ponsel Rizieq.
Terkait hal ini Pengamat Hukum Petrus Selestinus menilai posisi Rizieq berdasarkan hasil penyidikan dan penetapan Firza menjadi Tersangka, maka dapat dipastikan dalam hitungan hari Rizieq menyusul menjadi Tersangka.
"Hanya saja apakah penetapan itu setelah Rizieq diperiksa atau sebelum Rizieq diperiksa sangat tergantung kepada penilaian penyidik berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki," ujar Petrus kepada Beritahati.com, Rabu (17/5).
Namun bila kepolisian Polda Metro Jaya kata Petrus belum dapat menetapkannya menjadi tersangka sehingga menyulitkan penangkapannya melalui red notice maka polisi bisa bergeser ke kasus penghinaan lambang negara.
"Kalau saja faktor Rizieq belum jadi tersangka sehingga menyulitkan penangkapannya melalui Red Notice, maka Polisi sebetulnya bisa menggunakan status tersangkanya dalam kasus penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat," terangnya.
"Atau Rizieq diberi status tersangka karena tidak memenuhi panggilan polisi secara patut atau polisi segera beri status tersangka dalam kasus rekaman video porno yang melibatkan Rizieq Shihab karena Firza sudah jadi Tersangka," tambahnya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

waduh makin rumit nih, tinggal nunggu habib pulang biar jelas kasusnya gmn

0
2.7K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan