jpnn.com, BALIKPAPAN - Otto Rajasa (40) memiliki kasus yang sama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mereka sama-sama melakukan penodaan terhadap agama.
Namun, Otto terancam mendapat hukuman yang lebih berat.
Dia dijadwalkan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/5).
Senin (15/5) kemarin, puluhan massa sudah mendatangi PN Balikpapan.
Mereka mendesak pihak berwajib segera menjebloskan Otto ke penjara.
Saat ini, Otto memang masih menyandang status tahanan kota.
"Rabu (17/5) mulai disidangkan. Status penahanan terdakwa masih tahanan kota. Karena saat berkas kami terima (PN) 10 Mei lalu, statusnya tahanan kota dari kejaksaan. Maka kami meneruskan status tersebut sementara," terang Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Ajidinnor, Senin (15/5).
Meski begitu, status tahanan kota bisa berubah. Hakim akan melihat proses pengadilan nanti.
Dia mengatakan, beberapa faktor bisa memengaruhi.
"Misal tidak kooperatif atau ada kemungkinan akan menghilangkan barang bukti. Bisa ditahan (di rumah tahanan) bergantung subjektivitas hakim yang memutuskan," ucapnya.
Sebanyak delapan saksi fakta dan enam ahli bakal dihadirkan.
Pihaknya telah menunjuk majelis hakim. Jadwal pertama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Otto sendiri hingga kini masih dijerat Pasal 28 (2) jo Pasal 45 ayat 2 UUD ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Selain itu, dia dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Otto menjadi sorotan karena unggahan di media sosialnya menuai kontroversi.
Tulisan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya yang awalnya sebagai bentuk sarkasme terhadap Aksi 212 ternyata berbuntut panjang.
Badan Dakwah Islamiah dan MUI akhirnya melaporkan Otto atas kasus penghinaan agama Islam. (rdh/rsh/k15)
http://www.jpnn.com/news/punya-kasus...enjara-6-tahun
waduh 6 tahun..