- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembebasan Bersyarat Mantan Jaksa Urip Dinilai Tidak Transparan


TS
victimofgip.77
Pembebasan Bersyarat Mantan Jaksa Urip Dinilai Tidak Transparan
JAKARTA – Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Padahal, pria yang terjerat kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu seharusnya menjalani vonis penjara selama 20 tahun.
KPK terang merasa amat kecewa dengan keputusan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut.
Pakar hukum dari Indonesian Legal Roundtable (ILR ) Erwin Natosmal Oemar pun sepakat dengan komisi antirasuah itu, bahwa pembebasan bersyarat Urip telah melukai keadilan publik.
Bahkan, menurutnya, pemerintah cenderung tidak transparan dalam menjelaskan alasan memberikan remisi kepada Urip. Ia juga menyarankan, proses remisi Urip diaudit lagi, apakah memang sudah sesuai dengan persyaratan dalam undang-undang, Keppres dan Permen atau belum.
“Pasalnya, terlalu banyak remisi yang didapatkan Urip. Di sini, juga terlihat sekali bahwa pemerintah tidak transparan dalam menjelaskan kelayakannya untuk dibebaskan bersyarat,” ujarnya ketika dihubungi Okezone, Selasa (16/5/2017).
Apalagi, sambung Erwin, kasus ini terbilang merugikan negara dalam jumlah besar. Dan Jaksa Urip telah mencoreng institusi penegakan hukum karena mau menerima suap dari istri mendiang mantan bos PT Gajah Tunggal Surya Dharma, Artalyta Suryani.
Dari segi hak yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 34 tentang pemberian remisi mencantumkan sejumlah syarat.
Jelas Erwin, dalam PP tersebut bahwa seorang narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan dan pembebasan bersyarat jika bisa bersikap kooperatif, membayar lunas denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, dan menjadi justice collaborator.
“Menurut saya, Urip tidak memenuhi persyaratan yang termuat dalam Permen itu. Apalagi, statusnya sebagai terpidana korupsi, mendapat pengecualian,” pungkasnya.
Erwin menambahkan, seharusnya juga Kemenkumham berkonsultasi dengan KPK agar tidak mencederai keadilan publik. “Ada beberapa persyaratannya. Untuk koruptor yang ditangkap KPK harus mendapatkan pertimbangan dari KPK,” pungkasnya.
Erwin tidak yakin dalam kasus Urip, Kemenkumham ada memberikan pertimbangan tertulis dari yang bersangkutan. Sebab itu, ia meminta Menkumham Yasonna Laoly mau terbuka ke publik soal obral remisinya kepada koruptor.
KPK terang merasa amat kecewa dengan keputusan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut.
Pakar hukum dari Indonesian Legal Roundtable (ILR ) Erwin Natosmal Oemar pun sepakat dengan komisi antirasuah itu, bahwa pembebasan bersyarat Urip telah melukai keadilan publik.
Bahkan, menurutnya, pemerintah cenderung tidak transparan dalam menjelaskan alasan memberikan remisi kepada Urip. Ia juga menyarankan, proses remisi Urip diaudit lagi, apakah memang sudah sesuai dengan persyaratan dalam undang-undang, Keppres dan Permen atau belum.
“Pasalnya, terlalu banyak remisi yang didapatkan Urip. Di sini, juga terlihat sekali bahwa pemerintah tidak transparan dalam menjelaskan kelayakannya untuk dibebaskan bersyarat,” ujarnya ketika dihubungi Okezone, Selasa (16/5/2017).
Apalagi, sambung Erwin, kasus ini terbilang merugikan negara dalam jumlah besar. Dan Jaksa Urip telah mencoreng institusi penegakan hukum karena mau menerima suap dari istri mendiang mantan bos PT Gajah Tunggal Surya Dharma, Artalyta Suryani.
Dari segi hak yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 34 tentang pemberian remisi mencantumkan sejumlah syarat.
Jelas Erwin, dalam PP tersebut bahwa seorang narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan dan pembebasan bersyarat jika bisa bersikap kooperatif, membayar lunas denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya, dan menjadi justice collaborator.
“Menurut saya, Urip tidak memenuhi persyaratan yang termuat dalam Permen itu. Apalagi, statusnya sebagai terpidana korupsi, mendapat pengecualian,” pungkasnya.
Erwin menambahkan, seharusnya juga Kemenkumham berkonsultasi dengan KPK agar tidak mencederai keadilan publik. “Ada beberapa persyaratannya. Untuk koruptor yang ditangkap KPK harus mendapatkan pertimbangan dari KPK,” pungkasnya.
Erwin tidak yakin dalam kasus Urip, Kemenkumham ada memberikan pertimbangan tertulis dari yang bersangkutan. Sebab itu, ia meminta Menkumham Yasonna Laoly mau terbuka ke publik soal obral remisinya kepada koruptor.
http://m.okezone.com/read/2017/05/16...source=news_hl
Hanya terjadi di masa PDIP berkuasa. Koruptor yang dihukum 20 tahun penjara sudah dibebaskan ketika hukuman belum dijalankan separo nya.
Ckckck
Koruptor ini berjasa banyak menyimpan nama nama yang terlibat dari PDIP kali ya.
Diubah oleh victimofgip.77 16-05-2017 22:32


nona212 memberi reputasi
1
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan