Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bikinmuntabAvatar border
TS
bikinmuntab
Hakim Sidang Ahok Pernah Bagikan Unggahan Ustad Felix Siauw?


Beberapa unggahan yang pernah dibagikan oleh Abdul Rosyad. (facebook Eben Sidabutar)



JAKARTA, NETRALNEWS. COM - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap terbukti melakukan penistaan agama, menuai pro dan kontra.
Ahok, oleh hakim, dianggap melanggar Pasal 156a KUHP sehingga dihukum penjara 2 tahun dan memerintahkan untuk ditahan. Vonis ini lebih besar dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 156 KUHP, dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.


Atas vonis tersebut, banyak pihak yang meminta masyarakat untuk menghargai putusan hakim. Namun tak sedikit juga yang mempertanyakan integritas hakim. Bahkan, mereka mulai mengungkap sisi lain dari para hakim yang memimpin jalannya sidang terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Salah satu yang menjadi sorotan dan dipertanyakan integritasnya oleh warganet adalah hakim anggota, Abdul Rosyad. Pasalnya akun Facebook Abdul Rosyad pernah membagikan unggahan dari Ustad Felix Siauw dan Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, dua tokoh yang selama ini selalu bersebrangan dengan Ahok.


" Salah satu Hakim yang menangani Kasus Ahok adalah INI.(NGE SHARE TULISAN FELIX SIAUW Dan Aa Gym). Ehmmm... ," kata warganet pemilik akun Facebook Eben Sidabutar yang menyertakan screenshot unggahan akun Abdul Rosyad, Selasa (10/5/2017).

Akun Facebook Abdul Rosyad tersebut, berdasarkan penelusuran warganet, juga meyukai akun Facebook Irene Handono, saksi pelapor Ahok atas dugaan penistaan agama. Tak hanya itu, akun Abdul Rosyad juga diketahui menyukai halaman salah satu media portal, yang isinya anti-Ahok dan pernah mengedarkan kampanye Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Hakim pun memerintahkan agar Ahok ditahan.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Y.C Kurniantoro



http://www.netralnews.com/news/megap...ad.felix.siauw
0
38K
369
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan