- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siksa Seorang Bocah, Tiga Petugas Kebersihan Mal Season City Ditangkap


TS
dr.solusi
Siksa Seorang Bocah, Tiga Petugas Kebersihan Mal Season City Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Yudiansyah (19), Yadi Aryadi (19), dan Ayu Atapiah (15), petugas kebersihan Mal Seasons City, Jakarta Barat, pada Sabtu (13/5/2017) malam, atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak bernama Ikbal yang masih berusia 5 tahun.
Kapolsek Tambora Kompol M Syafii menuturkan, penyiksaan terhadap Ikbal berlangsung pada Kamis (11/5/2017) malam, saat Ikbal sedang bermain di Mal Seasons City.
Adapun Ikbal sering ke mal tersebut karena budenya bekerja sebagai pelayan toko.
"Pada Kamis sore, korban mendatangi budenya untuk minta makan, lanjut korban pamit untuk bermain, namun sampai jam 20.00, korban tidak terlihat dan belum kembali ke rumah," kata Syafii dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).
Keluarga dan pihak keamanan pun mencari Ikbal. Setelah dicari, Ikbal ditemukan di tangga darurat pintu GF 1 Mal Season City dalam keadaan terluka.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa Ikbal disiksa oleh tiga petugas kebersihan. Ketiga petugas kebersihan itu kesal terhadap Ikbal karena merasa terganggu dan kerap membuat kotor lantai yang sudah dipel.
Kemudian ketiga pelaku, pada Selasa (9/5/2017), menyiapkan rencana untuk memberi pelajaran pada Ikbal.
Kamis sorenya, Yudi meminta Ayu membawa Ikbal ke tangga darurat. Di sana, Yudi yang sudah menunggu kemudian menendang perut Ikbal hingga bocah itu tergelincir jatuh dari anak tangga. Ikbal lalu berteriak minta tolong.
Yadi yang mendengar teriakan Ikbal dari area GF mal, kemudian menyusul ke tangga darurat dan melihat Ikbal sedang jongkok kesakitan akibat ditendangi oleh Yudi. Ketika itu, mata kanan Ikbal sudah memar, dan ada juga luka berdarah.
"Karena Yadi sudah kesal sebelumnya, akhirnya turut melakukan kekerasan dengan memegang kepala korban dan mengangkatnya lalu membenturkan kepala bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak dua kali," kata Syafii.
Setelah puas menganiaya Ikbal, Yudi dan Yadi pun meninggalkan Ikbal dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok. Para pelaku kini ditahan di Polsek Tambora.
"Dikenakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Syafii.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Editor: Indra Akuntono
http://megapolitan.kompas.com/read/2...city.ditangkap
Mampus lu cleaning service.
Kapolsek Tambora Kompol M Syafii menuturkan, penyiksaan terhadap Ikbal berlangsung pada Kamis (11/5/2017) malam, saat Ikbal sedang bermain di Mal Seasons City.
Adapun Ikbal sering ke mal tersebut karena budenya bekerja sebagai pelayan toko.
"Pada Kamis sore, korban mendatangi budenya untuk minta makan, lanjut korban pamit untuk bermain, namun sampai jam 20.00, korban tidak terlihat dan belum kembali ke rumah," kata Syafii dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).
Keluarga dan pihak keamanan pun mencari Ikbal. Setelah dicari, Ikbal ditemukan di tangga darurat pintu GF 1 Mal Season City dalam keadaan terluka.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa Ikbal disiksa oleh tiga petugas kebersihan. Ketiga petugas kebersihan itu kesal terhadap Ikbal karena merasa terganggu dan kerap membuat kotor lantai yang sudah dipel.
Kemudian ketiga pelaku, pada Selasa (9/5/2017), menyiapkan rencana untuk memberi pelajaran pada Ikbal.
Kamis sorenya, Yudi meminta Ayu membawa Ikbal ke tangga darurat. Di sana, Yudi yang sudah menunggu kemudian menendang perut Ikbal hingga bocah itu tergelincir jatuh dari anak tangga. Ikbal lalu berteriak minta tolong.
Yadi yang mendengar teriakan Ikbal dari area GF mal, kemudian menyusul ke tangga darurat dan melihat Ikbal sedang jongkok kesakitan akibat ditendangi oleh Yudi. Ketika itu, mata kanan Ikbal sudah memar, dan ada juga luka berdarah.
"Karena Yadi sudah kesal sebelumnya, akhirnya turut melakukan kekerasan dengan memegang kepala korban dan mengangkatnya lalu membenturkan kepala bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak dua kali," kata Syafii.
Setelah puas menganiaya Ikbal, Yudi dan Yadi pun meninggalkan Ikbal dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok. Para pelaku kini ditahan di Polsek Tambora.
"Dikenakan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Syafii.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Editor: Indra Akuntono
http://megapolitan.kompas.com/read/2...city.ditangkap
Mampus lu cleaning service.
0
8.9K
68


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan