Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Tim: Pengosongan Kolom Agama di KTP Langgar Asas Kebinekaan
Tim: Pengosongan Kolom Agama di KTP Langgar Asas Kebinekaan

Andi Saputra - detikNews


Tim: Pengosongan Kolom Agama di KTP Langgar Asas Kebinekaan


Sidang MK (ari/detikcom)

Jakarta - Penghayat Kepercayaan diminta mengosongkan kolom agama di KTP-nya sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Beleid itu dinilai tidak sesuai dengan asas Bhinneka Tunggal Ika.

Masalah di atas digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat orang Penghayat Kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 dan 64 UU Adminduk.

"UU a quo jelas mengabaikan dan mengingkari asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena mengabaikan asas Bhinneka Tunggal Ika sebagai salah satu materi muatan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata tim kuasa hukum pemohon dalam kesimpulan yang dikutip detikcom, Senin (15/5/2017).

Kesimpulan itu telah disampaikan ke MK lewat Panitera MK pada Jumat (12/5). Salah satu materi muatan peraturan perundang-undangan adalah Bhinneka Tunggal Ika. Dalam UU No 12 Tahun 2011 dijelaskan asas Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Dalam persidangan ahli Samsul Maarif menyatakan bahwa UU Adminduk, khususnya Pasal 61 dan 64 tentang Pengosongan Kolom Agama di KTP dan KK, adalah bentuk aturan norma hukum yang membedakan dan mendiskriminasi sebagian kelompok warga negara, khususnya kepercayaan," ujar tim kuasa hukum dari Elsam tersebut.

Dalam konteks lebih khusus, pelayanan publik, maka prinsip kebinekaan itu diabaikan. Membedakan kelompok warga negara dengan yang lain atas nama apa pun bertentangan dengan keindonesiaan. 

"Dengan demikian, Pasal 61 ayat 1 jo ayat 2 dan Pasal 64 ayat 1 jo ayat 5 UU Adminduk jelas mengabaikan dan mengingkari asas pembentukan peraturan perundang-undangan karena mengabaikan asas Bhinneka Tunggal Ika," ujar tim yang menamakan diri Tim Pembela Kewarganegaraan itu.

Akibatnya, UU tersebut menimbulkan kerugian konstitusional bagi Penghayat Kepercayaan sebagai warga negara, yaitu hak atas kepastian hukum dan perlakukan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.

"Berdasarkan dalil-dalil permohonan para pemohon, keterangan pemerintah, keterangan para saksi, keterangan para ahli, dan bukti surat, maka telah terbukti dengan jelas bahwa alasan-alasan pengajuan permohonan uji materiil dari para pemohon sangat beralasan dan berdasar," ucap tim hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Muhammad Irwan, Judianto Simanjuntak, Sekar Banjaran Aji, Azhar Nur Fajar Alam, dan Fatiatulo Lazira itu. (asp/rvk)

https://m.detik.com/news/berita/d-35...sas-kebinekaan

Kolom agama aja sudah bertentangan dengan bhinneka tunggal Ika karena merupakan alat untuk memaksakan agamanya menjadi mayoritas. Kalo bhinneka tunggal Ika, sangat mustahil Indonesia mayoritas Islam bahkan negara berpenduduk muslim terbesar di Dunia
0
3.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan