Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stratovarius666Avatar border
TS
stratovarius666
MUI Tak Setuju Polri Libatkan Interpol untuk Buru Rizieq Syihab



Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah tidak setuju dengan rencana Polri yang akan memasukkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke dalam daftar red notice Interpol. "Enggak perlu red notice-lah, kok memperlakukan dia seperti penjahat saja?" kata Ikhsan Abdullah di sela-sela diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.

Ikhsan meminta penyidik Polda Metro memperlakukan Rizieq Syihab selayaknya seorang ulama yang perlu dihargai. "Saya kira bersabarlah. Habib Rizieq ini kan juga perlu dihargai sebagai tokoh, jangan diuber-uber seperti penjahat," kata Ikhsan.

Baca: Kuasa Hukum Rizieq Syihab: Dia Pasti Pulang, kok

Ikhsan justru meminta Polri bertindak hati-hati dalam melakukan proses hukum terhadap Rizieq Syihab agar tidak menimbulkan keributan masyarakat. "Harus bisa mendiskresi, artinya ambillah sikap yang menenteramkan. Ketenteraman ini penting," kata Ikhsan.




Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan bahwa Polri akan meminta bantuan Interpol Pusat untuk mengeluarkan red notice terhadap Rizieq Syihab.
"Lihat perkembangannya, kalau memang diperlukan, kami akan minta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice," katanya.

Baca: Rencana Jemput Paksa Rizieq, Pengacara: Tidak Perlu Berlebihan

Langkah tersebut baru akan ditempuh apabila Rizieq Syihab enggan berkoordinasi dan terus mangkir terhadap panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus pornografi. Kasus pornografi yang dimaksud adalah percakapan mesum antara seseorang yang mirip Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Sejumlah kasus juga menyeret Rizieq di antaranya dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.



Ada lahi kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Semua kasus itu menyudutkan posisi Rizieq Syihab.

https://m.tempo.co/read/news/2017/05/14/064875215/mui-tak-setuju-polri-libatkan-interpol-untuk-buru-rizieq-syihab

MUI ini kayanya lagi sendu,ntar bilang gini,esok bilang gitu emoticon-Leh Uga
0
16.9K
182
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan