Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jujuiAvatar border
TS
jujui
Polisi Berhasil Tangkap Pembuat Merica Palsu
Kasus merica palsu yang beredar di Surabaya, Jawa Timur akhirnya berakhir. Polisi bahkan berhasil menggerebek industri rumahan pembuat bumbu merica dioplos dengan karak (nasi basi dikeringkan). Jadi, nggak perlu khawatir lagi ya gan!



merahputih.com- Produk merica palsu yang bercampur nasi aking (nasi busuk) yang sudah menjadi karak, ternyata sudah beredar di pasaran di Surabaya setahun terakhir.

Hal ini diketahui setelah Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggerebek industri rumahan merica palsu tersebut di Jalan Ploso Timur gang l D No.14, Tambaksari, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa produk merica palsu tersebut bermerek 'Cap Dua Lombok'.

"Jadi komposisi merica palsu ini merupakan oplosan dari merica asli dan nasi aking, atau yang biasa disebut karak," kata AKBP Shinto di Surabaya, Minggu (14/5).

Dijelaskannya, produk buatan pelaku yang bernama Jefri tersebut, dibuat dari campuran dengan komposisi 5 banding 1, lebih banyak nasi akingnya.

Dari penelusuran tim satgas pangan, industri rumahan tersebut memang sudah memiliki izin sejak 10 tahun yang lalu. Tetapi, untuk produk merica dengan campuran nasi aking, baru diproduksi setahun terakhir dan tidak ada izin edar.

Dari penggrebekan tersebut, tim satgas pangan juga menyita 300 kg merica palsu yang belum dikemas secara sachet.

Sementara Jefri mengaku mampu memproduksi 2,5 ton bubuk merica palsu per bulan, yang kemudian dikemas per 50 miligram.

Setelah itu dijual Rp15 ribu per lusin, yang dipasarkan ke berbagai pasar tradisional di Surabaya dan sekitarnya.

"Saya pilih campuran nasi aking, karena kalau dilembutkan, warnanya memang seperti merica," kata Jefri.




TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA
- Hati-hati dengan bumbu dapur, yakni merica oplosan.

Merica serbuk palsu lantaran dioplos dengan karak (nasi sisa yang dikeringkan) beredar dan dijualbelikan di pasar Surabaya.

Terkuatnya merica oplosan dengan karak yang beredar di pasaran di Kota Pahlanan, setelah dibongkarnya sebuah tempat produksi merica serbuk palsu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/5/2017). Tempat produksi merica serbuk palsu itu milik DJ (44) JI Ploso Timur Surabaya.

Dalam praktiknya, DJ yang dibantu dengan para karyawannya memproduksi merica oplosan dengan cara curang.

Komposisi dalam pengolahan merica serbuk palsu tersebut, tidak murni dari biji merica yang digiling menjadi serbuk melainkan dicampur dengan karak yang kemudian digiling menggunakan mesin alat penggiling dengan perbandingan 1 Kg merica dan 5 Kg karak.

Selanjutnya, merica serbuk tersebut di masukan dalam bungkus kertas isi 40 gram dan diberi label merek merica bubuk cap Dua Lombok.
Kemudian dikemas dalam plastik dengan isi 12 bungkus. Ada juga kemasan besar isi 0,5 Kg sampai 1 Kg.

"Saya pasarkan merica bubuk campuran ini ke pasar-pasar tradisional di Surabaya, sering ke Pasar Pabean. Saya jual Rp 15.000 per satu lusin (12 bungkus)," sebut DJ di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/5/2017).

DJ mengaku, sudah memproduksi merica oplosan dan dijual bebas ke pasar-pasar Surabaya ini selama 10 tahun.
Dalam satu bulan, ia mampu memproduksi sebanyak 2,5 ton merica serbuk oplosan.

"Bahan baku karak saya beli dari seseorang dari Mojokerto dengan harga Rp 2.000 per kilogram. Karak disetor dari mojokerto setiap dua minggu sekali," aku DJ.

Penyidik uang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DJ, juga menemukan usaha yang dijalankan tidak dilengkapi izin. Baik izin usaha maupun dari BPOM.

"Usaha yang dilakukan DJ tidak dilengkapi surat izin yang sah mendirikan usaha penualan bubuk merica," kata Kasat Reskrim Poolrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Menurut Shinto, usaha yang dijalankan DJ merupakan produksi cukup besar. Dalam satu bulan mampu memproduksi merica bubuk palsu sebanyak 2,5 ton. Merica oplosan produksi DJ diedarkan ke pasar-pasar tradisional di Surabaya.

Keuntungan yang diperoleh DJ, tas produksi merica bubuk oplosan juga besar.

"Keuntungan per bulan yang didapat dari usaha pembuatan Mrica Bubuk ini mencapai Rp.19 juta," tutur Shinto.

Atas tindakan yang dilakukan DJ, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 142 UU No. 18 tahun 2002 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Periindungan Konsumen. Accaman hukumannya selama 2 tahun atau pidana denda Rp 500 juta.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mesin penggiling merica dan karak, 75 Kg biji merica, empat karung bubuk merica seberat 120 Kg, satu bak bubuk merica campuran karak, empat karung karak sangrae yang belum digiling seberat 120 Kg, dan puluhan bungkus merica oplosan yang sudah berbetuk kemasan.



Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap pabrik merica palsu yang dikelola oleh sebuah industri rumahan di Jalan Ploso Timur 1 Surabaya, Jawa Timur.

"Ini adalah hasil kerja dari Tim Satuan Tugas Pangan Polrestabes Surabaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga di Surabaya, Minggu.

Shinto menyebut produk merica palsu dari industri rumahan ini bermerek "Cap Dua Lombok".

"Pelaku usaha Cap Dua Lombok menjual produk kemasan merica bubuk dengan komposisi merica yang telah dihaluskan dicampur nasi karak yang juga telah dihaluskan," terangnya.

Komposisi dalam produk merica bubuk palsu Cap Dua Lombok yang dicampur nasi karak ini perbandingannya 5 : 1.

"Lebih banyak nasi karak daripada mericanya, yaitu lima nasi karak berbanding satu merica," jelasnya.

Pelaku usaha Cap Dua Lombok berinisial J mengaku memilih nasi karak sebagai bahan campuran produk kemasan merica bubuk karena setelah dihaluskan warnanya sama dengan merica.

Namun, dia berdalih baru mencampur bahan baku merica bubuk dengan nasi karak sekitar setahun terakhir dari keseluruhan usahanya yang telah berjalan selama 10 tahun.

Setiap bulan, rata-rata dia mampu memproduksi 2,5 ton bubuk merica palsu, kemudian mengemasnya per 50 miligram, lantas menjualnya Rp15 ribu per lusin. Produknya dipasarkan ke berbagai pasar tradisional di Surabaya dan sekitarnya.

"Bagi kami bukan soal harganya apakah lebih miring atau sama dengan harga kemasan produk merica bubuk lainnya. Akan tetapi, pelaku usaha telah melakukan pelanggaran, yaitu mencampur bahan baku yang tidak sesuai dengan mutunya dengan tujuan mengurangi nilai produksi," jelas Shinto.

Terlebih, produk kemasan merica bubuk Cap Dua Lombok tersebut tidak mengantongi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Di kemasan merica bubuk Cap Dua Lombok hanya tertera izin dari Departemen Kesehatan. Setelah kami telusuri perizinan itu mereka dapatkan sejak 10 tahun yang lalu," jelasnya.

Namun, polisi masih belum menetapkan J sebagai tersangka dengan alasan masih melakukan pengembangan penyelidikan.

"Pelaku terancam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya minimal 5 tahun penjara," ujar Shinto.
0
23K
217
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan