- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudah Tersangka Dan Berkeliaran di Luar Negeri, Rizieq Bebas Red Notice


TS
chayanku
Sudah Tersangka Dan Berkeliaran di Luar Negeri, Rizieq Bebas Red Notice
Sudah Tersangka Dan Berkeliaran di Luar Negeri, Rizieq Bebas Red Notice
SENIN, 15 MEI 2017 , 16:20:00 WIB

RMOL. Polisi menegaskan tidak akan menerbitkan red notice untuk Habib Rizieq Shihab.
Red Notice adalah surat peringatan yang ditujukan kepada Interpol seluruh dunia untuk melakukan upaya paksa membawa seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) ke negara asalnya.
"Nanti kita tunggu saja seperti apa," timpal Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Beberapa syarat diterbitkannya Red Notice antara lain, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri. Imam Besar FPI itu diketahui sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat.
Selain itu, Rizieq juga diketahui masih berada di luar negeri usai menjalankan ibadah umrah sejak akhir April lalu. Meski Rizieq memenuhi dua persyaratan tersebut, Argo menilai hal itu berada di wilayah hukum yang berbeda.
"Jadi, kita menangani kasus yang di Polda Metro ya. Tentunya kita pakai pentahapan sesuai dengan aturan di situ (PMJ)," paparnya.
Terkait kasusnya di PMJ, Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik di kasus dugaan percakapan berkonten porno dengan Firza Husein.
http://hukum.rmol.co/read/2017/05/15...as-Red-Notice-
-----------------------------
Kalau pulang ke tanah air, jelas Habib Rizieq langsung ditahan untuk mencegah ybs ke luar negeri lagi hingga vonis Hakim yang menjadikan tersangka kasus penghinaan Pancasila
SENIN, 15 MEI 2017 , 16:20:00 WIB

RMOL. Polisi menegaskan tidak akan menerbitkan red notice untuk Habib Rizieq Shihab.
Red Notice adalah surat peringatan yang ditujukan kepada Interpol seluruh dunia untuk melakukan upaya paksa membawa seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) ke negara asalnya.
"Nanti kita tunggu saja seperti apa," timpal Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Beberapa syarat diterbitkannya Red Notice antara lain, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri. Imam Besar FPI itu diketahui sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat.
Selain itu, Rizieq juga diketahui masih berada di luar negeri usai menjalankan ibadah umrah sejak akhir April lalu. Meski Rizieq memenuhi dua persyaratan tersebut, Argo menilai hal itu berada di wilayah hukum yang berbeda.
"Jadi, kita menangani kasus yang di Polda Metro ya. Tentunya kita pakai pentahapan sesuai dengan aturan di situ (PMJ)," paparnya.
Terkait kasusnya di PMJ, Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik di kasus dugaan percakapan berkonten porno dengan Firza Husein.
http://hukum.rmol.co/read/2017/05/15...as-Red-Notice-
Quote:
-----------------------------
Kalau pulang ke tanah air, jelas Habib Rizieq langsung ditahan untuk mencegah ybs ke luar negeri lagi hingga vonis Hakim yang menjadikan tersangka kasus penghinaan Pancasila
Diubah oleh chayanku 15-05-2017 16:45
0
2.5K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan