sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Polda Metro Bakal Periksa Ahli di Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza
JawaPos.com - Besok (15/5) jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat orang saksi ahli. Empat ahli ini akan dimintai keterangan di kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, ahli dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti. "Kami akan periksa besok keterangan ahli. Untuk tambahan," ujar dia ketika dikonfirmasi, Minggu (14/5).

Mantan Kapolres Metro Jaksel ini menambahkan, empat orang saksi yang akan dimintai kesaksiannya adalah ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana, ahli telematika dan ahli face recognition dari Inafis. "Semuanya dipanggil bertahap," sambung dia.

Dia juga menyebut bahwa kasus dugaan chat mesum ini telah ada di tahap penyidikan. Selama sepekan, fokus polisi adalah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli. "Kami tinggal memeriksa saksi-saksi tambahan dan juga keterangan ahli untuk melengkapi," tambah dia.

Tak hanya itu, Ditreskrimsus telah menyiapkan surat perintah menjemput atau membawa Habib Rizieq pada Senin (15/5) besok. Namun Rizieq saat ini diketahui masih berada di Malaysia. Penjemputan paksa akan dilakukan ketika Rizieq di Indonesia. (elf/JPG)

http://www.jawapos.com/read/2017/05/14/129942/polda-metro-bakal-periksa-ahli-di-kasus-chat-mesum-rizieq-firza


Ahli diperiksa,,, saksi dipanggil paksa,, tapi yg aneh polisi gak mampu menangkap penyebarnya, idiot emoticon-fuck



Bandingkan emoticon-Belo

Polisi Prioritaskan Buru Penyebar Video Porno Mirip Ariel-Luna Maya

Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya masih berkonsentrasi mencari penyebaran video porno mirip Ariel dan Luna Maya. Polisi belum ada rencana memanggil Luna dan Ariel.

Polisi akan memburu orang yang menyebarkan video porno mirip Ariel dan Luna. Orang tersebut akan dijerat dengan pasal 292 tentang pencabulan dan asusila. Selain itu penyebar video porno mirip Ariel dan Luna juga akan diganjar dengan undang-undang ITE.

\\\"Dalam hal ini kita akan mengadakan penyelidikan terlebih dahulu. Apakah yang menyebarkan gambar itu adalah orang yang ada di dalam gambar atau orang lain,\\\" jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jalan Gatrot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8\/6\/2010).

Lanjut Boy, polisi belum ada rencana untuk memanggil Luna dan sang kekasih, Ariel. Polisi baru akan meneliti video porno mirip Luna dan Ariel itu.

\\\"Penyelidikan apakah bisa dibarengi, ini (pencarian pelaku penyebaran) akan menjadi prioritas. Pemanggilan pelaku sampai saat ini belum ada,\\\" jelasnya.

(ebi/iy)

https://m.detik.com/hot/celeb/1374062/polisi-prioritaskan-buru-penyebar-video-porno-mirip-ariel-luna-maya


Hancur sudah aparat hukum dinegeri ini saat rezim jokowi,, polisi dan Jaksa jd alat penguasa emoticon-Nohope emoticon-Gila

MUI Heran, Vonis Ahok Lebih Berat Jaksa Malah Banding

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama.

Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mempersilakan langkah itu. Namun, dia mempertanyakan posisi jaksa dalam mengajukan banding ini.

"Ya silakan. Tapi jaksa banding mewakili siapa itu?" kata Ikhsan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.

Ikhsan menerangkan, dalam paradigma criminal justice system, posisi jaksa adalah mewakili negara atau mewakili masyarakat yang melapor. Ikhsan mengaku heran dengan Kejaksaan yang tiba-tiba memutuskan untuk banding.

"Kecuali diputus bebas (Ahok), dia harus banding. Orang sudah diputus penjara kok banding, aneh," ujar Ikhsan.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan ke Ahok terkait perkara penodaan agama.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa 9 Mei 2017 lalu.

Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dengan pidana penjara satu tahun dan dua tahun pidana percobaan. (ase)

http://m.viva.co.id/berita/nasional/914903-mui-heran-vonis-ahok-lebih-berat-jaksa-malah-banding

0
3.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan