- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Nasbung Kelonjotan] Siapa bilang Ahok tidak bisa ajukan penangguhan penahan?


TS
andikasuhan
[Nasbung Kelonjotan] Siapa bilang Ahok tidak bisa ajukan penangguhan penahan?
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dengan divonis dua tahun penjara dan ditahannya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa hari lalu dalam kasus penistaan agama, menyisahkan sedikit kebingungan di benak publik, yakni terkait pengajuan penangguhan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Alungsyah kepada Netralnews.com, Sabtu (13/5/2017), mencoba menjawab terkait penangguhan penahanan Ahok.
Berikut ulasan Alungsyah yang juga pengacara pada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Iblam.
Pertanyaan inilah kemudian harus dicari solusi dan jalan keluarnya, agar tidak terjadi kebingungan-kebingungan dalam bentuk lainnya yang berujung kepada "keresahan" ditengah masyarakat kita.
Status Ahok walaupun beliau sudah di vonis dengan 2 (dua) tahun penjara, akan tetapi tidak serta merta menghilangkan apa yang menjadi "hak"-nya yaitu untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mengapa kepada Pengadilan Tinggi? Karena tanggungjawab yuridisnya telah beralih bukan lagi di PN tetapi sudah di PT, coba dibaca ketentuan Pasal 238 ayat 2 KUHAP, oleh karenanya surat penangguhan penahanan itu di ajukan kepada PT, begitu.
Sepemahaman hukum pidana saya bahwa tidak benar kalau misalnya Ahok dalam hal ini tidak bisa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada PT atas vonis yang diterimanya. Karena lagi-lagi yang harus kita perhatikan kata kuncinya sebagaimana ketentuan Pasal 31 KUHAP itu hanya ada 5 (lima) yaitu, 'tersangka' atau 'terdakwa' lalu disusul dengan kata kunci 'penyidik' atau 'penuntut' umum dan yang terakhir atau 'hakim'.
Maka dengan demikian pula sifatnya alternatif, tapi bukan komulatif dalam arti ini sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan yaitu dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan syarat atau sebaliknya, begitu jadi penafsiran pasalnya.
Selain itu juga, yang menjadi titik tekan kenapa Ahok dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ialah karena beliau masih berstatus sebagai terdakwa, tapi bukan terpidana dan apalagi ia mengajukan banding.
Berhubung masih terdakwa, sehingga ia masih memiliki "hak" dan mutatis mutandis pula dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan seperti yang pasal 31 KUHAP katakan.
Berbeda halnya jikalau statusnya terpidana, berarti putusannya sudah inkrach atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap barulah ia tidak bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan ini pun tidak mendapatkan tempat dalam KUHAP kita, kecuali melalui instrumen lain misalnya grasi amnesti dan lain sebagainya.
Nah hanya saja yang menjadi catatan pentingnya ialah, walaupun Ahok dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak serta merta dikabulkan oleh PT, tentu semua halnya dikembalikan dan tergantung atas pertimbangan dari ketua Pengadilan Tinggi Jakarta itu sendiri nantinya.
Seperti diketahui, Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, namun, pada Rabu (10/5/2017) dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan.
Sejumlah pihak seperti Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menawarkan dirinya menjadi penjamin atas proses penangguhan penahanan Ahok.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.
Sumber: http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/75166/siapa.bilang.ahok.tidak.bisa.ajukan.penangguhan.penahanan
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Alungsyah kepada Netralnews.com, Sabtu (13/5/2017), mencoba menjawab terkait penangguhan penahanan Ahok.
Berikut ulasan Alungsyah yang juga pengacara pada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Iblam.
Pertanyaan inilah kemudian harus dicari solusi dan jalan keluarnya, agar tidak terjadi kebingungan-kebingungan dalam bentuk lainnya yang berujung kepada "keresahan" ditengah masyarakat kita.
Status Ahok walaupun beliau sudah di vonis dengan 2 (dua) tahun penjara, akan tetapi tidak serta merta menghilangkan apa yang menjadi "hak"-nya yaitu untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mengapa kepada Pengadilan Tinggi? Karena tanggungjawab yuridisnya telah beralih bukan lagi di PN tetapi sudah di PT, coba dibaca ketentuan Pasal 238 ayat 2 KUHAP, oleh karenanya surat penangguhan penahanan itu di ajukan kepada PT, begitu.
Sepemahaman hukum pidana saya bahwa tidak benar kalau misalnya Ahok dalam hal ini tidak bisa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada PT atas vonis yang diterimanya. Karena lagi-lagi yang harus kita perhatikan kata kuncinya sebagaimana ketentuan Pasal 31 KUHAP itu hanya ada 5 (lima) yaitu, 'tersangka' atau 'terdakwa' lalu disusul dengan kata kunci 'penyidik' atau 'penuntut' umum dan yang terakhir atau 'hakim'.
Maka dengan demikian pula sifatnya alternatif, tapi bukan komulatif dalam arti ini sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan yaitu dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan syarat atau sebaliknya, begitu jadi penafsiran pasalnya.
Selain itu juga, yang menjadi titik tekan kenapa Ahok dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ialah karena beliau masih berstatus sebagai terdakwa, tapi bukan terpidana dan apalagi ia mengajukan banding.
Berhubung masih terdakwa, sehingga ia masih memiliki "hak" dan mutatis mutandis pula dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan seperti yang pasal 31 KUHAP katakan.
Berbeda halnya jikalau statusnya terpidana, berarti putusannya sudah inkrach atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap barulah ia tidak bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan ini pun tidak mendapatkan tempat dalam KUHAP kita, kecuali melalui instrumen lain misalnya grasi amnesti dan lain sebagainya.
Nah hanya saja yang menjadi catatan pentingnya ialah, walaupun Ahok dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak serta merta dikabulkan oleh PT, tentu semua halnya dikembalikan dan tergantung atas pertimbangan dari ketua Pengadilan Tinggi Jakarta itu sendiri nantinya.
Seperti diketahui, Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, namun, pada Rabu (10/5/2017) dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan.
Sejumlah pihak seperti Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menawarkan dirinya menjadi penjamin atas proses penangguhan penahanan Ahok.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.
Sumber: http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/75166/siapa.bilang.ahok.tidak.bisa.ajukan.penangguhan.penahanan
0
4.5K
57


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan