Quote:
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan Polri tidak mengirim red notice ke Interpol untuk menangkap M Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri.
Iksan beralasan, ulama yang kondang dengan julukan Habib Rizieq itu bukanlah penjahat. "Tidak perlu di-red notice, kan kayak penjahat saja," kata Ikhsan di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).
Ikhsan menambahkan, kalau Rizieq memang tengah berada di luar negeri, sebaiknya polisi menunggu sampai imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu pulang. "Nanti juga pulang," tegasnya.
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, sebaiknya Polri menunggu Rizieq pulang. Karenanya, sebaiknya Polri tak perlu menerbitkan red notice.
"Kecuali kalau dia membahayakan negara kalau tidak ditangkap sekarang. Dibuatlah yang nyaman, polisi pun nunggulah, bersabar," katanya.
Ikhsan menambahkan, bagaimanapun Rizieq merupakan tokoh. Meski demikian, katanya, Rizieq juga harus memenuhi permintaan polisi.
"Kalau diuber-uber kan juga tidak produktif. Ketentraman negara itu penting," ujarnya.
Bila perlu, kata Ikhsan, Polri mengirim utusan ke luar negeri untuk memeriksa Rizieq. Sebab, hal itu biasa dilakukan oleh penegak hukum.
"Pemeriksaan dalam kasus korupsi juga biasa begitu. Jadi (Polri) bisa melakukan hal yang sama dengan persuasif saja mengirimkan penyidik ke luar negeri," ujar Ikhsan.
Polri mengagendakan pemeriksaan atas Rizieq dalam kasus obrolan atau chat mesum melalui pesan WhatsApp. Kasus itu juga menyeret perempuan bernama Firza Husein yang diduga terlibat chat mesum dengan Rizieq.(boy/jpnn)
http://www.jpnn.com/news/anggap-rizi...-notice?page=2
jikalau tidak ingin d katakan dengan penjahat ya ikuti prosedurnya..
ingat semua manusia sama...