Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iulzsecAvatar border
TS
iulzsec
Megawati Akan Gugat Pasal Penistaan Agama yang Padahal Dibuat Bapaknya Sendiri
Megawati Akan Gugat Pasal Penistaan Agama yang Padahal Dibuat Bapaknya Sendiri


Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk terus mengawal kasus hukum yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Salah satu bentuk pengawalan, PDIP akan menggugat pasal yang menjerat Ahok melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Semua akan kita tempuh sesuai perintah Ibu Ketum (Megawati). Kita akan tempuh sesuai prosedur, hukum yang berlaku saja,” ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP Junimart Girsang saat dihubungi, di Jakarta,Jumat (12/5/2017).

Junimart mengatakan, partainya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal yang menjerat Ahok.

“Kemungkinan besar kami akan ajukan permohonan pada MK. Kami ajukan uji materi pasal 156 KUHP. Putusan yang dieksekusi, (tapi) belum inkrah,” kata Junimart saat dihubungi, di Jakarta,Jumat (12/5/2017).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menyatakan justru pasal penodaan agama ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk menjaga kedamaian di Indonesia agar jangan sampai masyarakat main hakim sendiri jika agamanya dihina.

Mahfud MD menjelaskan UU penodaan agama ini juga pernah diuji di MK agar dihapus, dan MK telah menolak usul penghapusan karena UU penodaan agama itu konstitusional. Di era Gus Dur jadi Presiden juga UU penodaan ini tidak dicabut oleh Gus Dur.

“UU No.1 Tahun 1965 ini dibuat oleh Bung Karno karena pada waktu terjadi saling menodai antar agama sehingga sangat membahayakan negara dan tidak ada hukum yang bisa menjerat mereka sehingga mereka main hakim sendiri,” kata Mahfud MD dalam telewicara di TvOne, Jumat (12/5/2017).
“Persoalannya tidak pada Undang Undangnya, kalau menganggap keputusan hakim salah, ya keputusan hakim nya yang diajukan banding, diuji lagi ke Pengadilan Tinggi sampai kasasi di Mahkamah Agung. Itu prosedur hukum yang biasa. Artinya kalau ada keputusan hakim yang tidak memuaskan seorang atau sekelompok orang lalu UU nya yang mau dihapus itu saya kira terlalu berlebihan,” papar Mahfud MD.


SUMBER





emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak


udahlah mbok, gak usah belain si hog lagi,

udah berkali2 tuh orang cuma bawa sial, ujung2nya malah mempermalukan diri sendiri,

kalo masih aja ngurusin si hog liat aja pilpres 2019 PDIP bakal nyungsep






0
4.9K
58
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan