- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KARENA AHOK, TAK MUDAH FPI DIBUBARKAN


TS
bosbesarok
KARENA AHOK, TAK MUDAH FPI DIBUBARKAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengaku tidak mudah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Tjahjo, ada tahapan-tahapan panjang yang harus dilewati sebelum organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu akhirnya dibubarkan.
"Tidak begitu mudah. Ada tahapan-tahapannya. Harus ada peringatan, ada tertulis, ada (peringatan) dari Kepolisian," kata Tjahjo usai mengadakan sosialisasi UU Desa di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/11/2014).
Namun, Tjahjo mengaku tidak hafal rangkaian tahapan untuk membubarkan FPI. "Panjang, panjang. Saya tidak hapal," ujar Tjahjo menambahkan.
Seperti diketahui, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri soal pembubaran FPI.
Ahok menilai FPI layak dibubarkan karena selama ini kerap membuat resah masyarakat dan berbuat anarkhis. Dalam kasus Ahok, FPI menolak pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta itu dilantik menjadi Gubernur karena agama yang dianutnya.
Meski demikian, Tjahjo menyatakan FPI memang tidak terdaftar di DKI Jakarta. Sehingga, ia melanjutkan, Ahok tidak punya kewenangan untuk membubarkan FPI. "Yang saya tahu FPI itu sebagai ormas yang tidak tercatat di DKI, tapi secara nasional tercatat. Saya kira ada kewenangan Kepolisian, kewenangan Pemda terhadap ormas yang memang tidak tercatat di wilayahnya tapi dia melakukan kegiatan," ungkap Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, akan mempelajari surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Ahok. "Soal ributnya dengan FPI kami harus pelajari dulu, laporan polisi apa," tegas Tjahjo
Sumber : Pembubaran FPI

Menurut Tjahjo, ada tahapan-tahapan panjang yang harus dilewati sebelum organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu akhirnya dibubarkan.
"Tidak begitu mudah. Ada tahapan-tahapannya. Harus ada peringatan, ada tertulis, ada (peringatan) dari Kepolisian," kata Tjahjo usai mengadakan sosialisasi UU Desa di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/11/2014).
Namun, Tjahjo mengaku tidak hafal rangkaian tahapan untuk membubarkan FPI. "Panjang, panjang. Saya tidak hapal," ujar Tjahjo menambahkan.
Seperti diketahui, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri soal pembubaran FPI.
Ahok menilai FPI layak dibubarkan karena selama ini kerap membuat resah masyarakat dan berbuat anarkhis. Dalam kasus Ahok, FPI menolak pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta itu dilantik menjadi Gubernur karena agama yang dianutnya.
Meski demikian, Tjahjo menyatakan FPI memang tidak terdaftar di DKI Jakarta. Sehingga, ia melanjutkan, Ahok tidak punya kewenangan untuk membubarkan FPI. "Yang saya tahu FPI itu sebagai ormas yang tidak tercatat di DKI, tapi secara nasional tercatat. Saya kira ada kewenangan Kepolisian, kewenangan Pemda terhadap ormas yang memang tidak tercatat di wilayahnya tapi dia melakukan kegiatan," ungkap Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, akan mempelajari surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Ahok. "Soal ributnya dengan FPI kami harus pelajari dulu, laporan polisi apa," tegas Tjahjo
Sumber : Pembubaran FPI


tien212700 memberi reputasi
1
3.3K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan