- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Honor Guru Pendidikan Kepercayaan Tak Bisa Dianggarkan Dinas Pendidikan Cilacap


TS
dewaagni
Honor Guru Pendidikan Kepercayaan Tak Bisa Dianggarkan Dinas Pendidikan Cilacap
Honor Guru Pendidikan Kepercayaan Tak Bisa Dianggarkan Dinas Pendidikan Cilacap
GATRAnews - Wednesday, 10 May 2017 18:31 |Jawa

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pelajaran penghayat kepercayaan TErhadap tuhan YME di SMP N 3 Gandrungmangu Kabupaten Cilacap (GATRAnews/Ridlo Susanto/HR02)
Cilacap, GATRAnews – Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tak bisa menganggarkan alokasi khusus layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Itu sebab, hingga kini honor untuk pengampu pelajaran kepercayaan belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilacap.
Kepala Dinas Pendidikan Cilacap Warsono mengatakan anggaran untuk layanan pendidikan kepercayaan masih terkendala belum adanya regulasi yang mengatur operasionalisasi layanan pendidikan kepercayaan. Akibatnya, Pemkab belum bisa menganggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dana APBD yang khusus untuk itu kan belum ada ‘gantolane’, Mas. Kita belum punya payung hukum apapun,” tandas Warsono, Rabu (10/5).
Sementara ini, layanan pendidikan kepercayaan baru menyandarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Hingga saat ini kementerian belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasionalisasi.
“Kecuali, jika kementerian sudah (membuat standarisasi). Kementerian akan mengangkat. Kita juga akan mengangkat honorer itu, yang terpenting kualifikasinya jelas,” ujarnya.
Warsono menjelaskan, dalam Permen tersebut masih berupa regulasi umum. Di Permen tersebut belum diatur operasionalisasi pendidikan, seperti honor pengampu hingga kurikulum pendidikan. Itu sebab pihaknya hingga saat ini belum berani mengeluarkan anggaran untuk honor pengampu pelajaran penghayat kepercayaan dari sumber APBD.
Namun begitu, kata dia, sebenarnya honor pengampu pendidikan kepercayaan dan biaya operasional pendidikan lainnya bisa dianggarkan oleh sekolah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
“Sifatnya mengikat ke sekolah tersebut. Bisa lewat dana operasional sekolah, APBS. Lewat BOS bisa,” imbuhnya.
Warsono menjelaskan Dinas Pendidikan sudah berkomunikasi dengan seluruh sekolah di Cilacap jika ada siswanya yang merupakan penghayat kepercayaan, maka akan dilayani pendidikannya. Dia juga meminta agar sekolah tersebut memberikan honor kepada pengampu atau instruktur kepercayaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tak hanya soal honor, kata Warsono, pihaknya juga masih kesulitan dalam standarisasi kurikulum karena belum ada panduan dari kementerian. Sementara ini, kurikulum dan penyuluhnya diserahkan kepada Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Cilacap.
“Standar kurikulumnya juga belum ada. Sementara ini yang membuat itu kan teman di Majelis Luhur, MLKI,” jelasnya.
Warsono mengemukakan, Kabupaten Cilacap sudah memulai layanan pendidikan kepercayaan setahun sebelum Permen 27 tahun 2016 diundangkan. Kata dia, layanan pendidikan kepercayaan sudah dimulai sejak tahun 2015 sebagai pilot project atau percontohan layanan pendidikan kepercayaan di sekolah.
Saat ini, kata dia, terdapat enam penyuluh penghayat kepercayaan yang aktif di Cilacap. Seluruh penyuluh ditunjuk oleh MLKI sebagai pelaksana layanan pendidikan kepercayaan.
Data MLKI Kabupaten Cilacap menyebut saat ini ada 14 sekolah yang terdaftar akan mengadakan layanan pendidikan kepercayaan. Namun, dari 14 sekolah tersebut, baru ada 12 sekolah yang efektif melaksanakan kegiatan belajar mengajar pelajaran kepercayaan. Di 12 sekolah yang terdiri dari SD, SLPT hingga SLTA tersebut terdapat sekira 50-an siswa penghayat kepercayaan.
https://www.gatra.com/nusantara/jawa...idikan-cilacap
Miris melihat nya, harus nya segera dicairkan agar bisa ngajar demi kebutuhan dapur tetap ngebul
GATRAnews - Wednesday, 10 May 2017 18:31 |Jawa

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pelajaran penghayat kepercayaan TErhadap tuhan YME di SMP N 3 Gandrungmangu Kabupaten Cilacap (GATRAnews/Ridlo Susanto/HR02)
Cilacap, GATRAnews – Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tak bisa menganggarkan alokasi khusus layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Itu sebab, hingga kini honor untuk pengampu pelajaran kepercayaan belum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilacap.
Kepala Dinas Pendidikan Cilacap Warsono mengatakan anggaran untuk layanan pendidikan kepercayaan masih terkendala belum adanya regulasi yang mengatur operasionalisasi layanan pendidikan kepercayaan. Akibatnya, Pemkab belum bisa menganggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dana APBD yang khusus untuk itu kan belum ada ‘gantolane’, Mas. Kita belum punya payung hukum apapun,” tandas Warsono, Rabu (10/5).
Sementara ini, layanan pendidikan kepercayaan baru menyandarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Hingga saat ini kementerian belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis operasionalisasi.
“Kecuali, jika kementerian sudah (membuat standarisasi). Kementerian akan mengangkat. Kita juga akan mengangkat honorer itu, yang terpenting kualifikasinya jelas,” ujarnya.
Warsono menjelaskan, dalam Permen tersebut masih berupa regulasi umum. Di Permen tersebut belum diatur operasionalisasi pendidikan, seperti honor pengampu hingga kurikulum pendidikan. Itu sebab pihaknya hingga saat ini belum berani mengeluarkan anggaran untuk honor pengampu pelajaran penghayat kepercayaan dari sumber APBD.
Namun begitu, kata dia, sebenarnya honor pengampu pendidikan kepercayaan dan biaya operasional pendidikan lainnya bisa dianggarkan oleh sekolah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
“Sifatnya mengikat ke sekolah tersebut. Bisa lewat dana operasional sekolah, APBS. Lewat BOS bisa,” imbuhnya.
Warsono menjelaskan Dinas Pendidikan sudah berkomunikasi dengan seluruh sekolah di Cilacap jika ada siswanya yang merupakan penghayat kepercayaan, maka akan dilayani pendidikannya. Dia juga meminta agar sekolah tersebut memberikan honor kepada pengampu atau instruktur kepercayaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tak hanya soal honor, kata Warsono, pihaknya juga masih kesulitan dalam standarisasi kurikulum karena belum ada panduan dari kementerian. Sementara ini, kurikulum dan penyuluhnya diserahkan kepada Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Cilacap.
“Standar kurikulumnya juga belum ada. Sementara ini yang membuat itu kan teman di Majelis Luhur, MLKI,” jelasnya.
Warsono mengemukakan, Kabupaten Cilacap sudah memulai layanan pendidikan kepercayaan setahun sebelum Permen 27 tahun 2016 diundangkan. Kata dia, layanan pendidikan kepercayaan sudah dimulai sejak tahun 2015 sebagai pilot project atau percontohan layanan pendidikan kepercayaan di sekolah.
Saat ini, kata dia, terdapat enam penyuluh penghayat kepercayaan yang aktif di Cilacap. Seluruh penyuluh ditunjuk oleh MLKI sebagai pelaksana layanan pendidikan kepercayaan.
Data MLKI Kabupaten Cilacap menyebut saat ini ada 14 sekolah yang terdaftar akan mengadakan layanan pendidikan kepercayaan. Namun, dari 14 sekolah tersebut, baru ada 12 sekolah yang efektif melaksanakan kegiatan belajar mengajar pelajaran kepercayaan. Di 12 sekolah yang terdiri dari SD, SLPT hingga SLTA tersebut terdapat sekira 50-an siswa penghayat kepercayaan.
https://www.gatra.com/nusantara/jawa...idikan-cilacap
Miris melihat nya, harus nya segera dicairkan agar bisa ngajar demi kebutuhan dapur tetap ngebul
0
1.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan