Quote:
Merdeka.com - Aksi dilakukan relawan Basuki T Purnama ( Ahok) di beberapa lokasi melabrak aturan. Mereka bisa beraksi lebih dari jam 6 sore. Polda Metro Jaya mengaku tidak melakukan pembubaran paksa meski langgar aturan.
"Intinya gini, namanya unjuk rasa kan ada aturannya, sampai jam 18.00. Dan kita tidak saklek untuk seperti itu, selama masih tegas kita komunikasikan untuk segera bubar pasti bubar itu di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Wuyono di kantornya, Jumat (12/5).
Dalam aturannya, menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh melebihi pukul 6 sore. Bila dilanggar, kepolisian bisa bertindak melakukan pembubaran.
Di sisi lain, Argo menegaskan, para relawan Ahok mempunyai izin untuk melakukan demo. Termasuk ketika di Rutan Cipinang, Tugu Proklamasi dan kini di Mako Brimob.
"Semua ada izin nya. Ada pada kita kok izin nya," tegasnya.
Seperti diketahui, massa pendukung Ahok terus melakukan aksi di depan Mako Brimob, Depok. Mereka tak segan beraksi hingga larut malam.
https://www.merdeka.com/peristiwa/de...ak-saklek.html
oh begono toh pak pol..