- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Ada Celah Hukum Untuk Penangguhan Penahanan Ahok


TS
chayanku
Tak Ada Celah Hukum Untuk Penangguhan Penahanan Ahok
Tak Ada Celah Hukum Untuk Penangguhan Penahanan Ahok
Mei 10, 2017 12:30

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Suara.com-POOL/Kurniawan Mas'ud
Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menjelaskan tidak ada istilah penangguhan penahanan bagi seorang terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim.
Demikian disampaikan Romli saat diminta menanggapi soal rencana Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang ingin meminta penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kalau sudah terdakwa, terus diputus, penahanan itu kewenangan majelis sepenuhnya. Nggak ada penangguhan penahanan kalau sudah putusan hakim,” terang dia, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selasa malam (9/5).
Dalam kesempatan yang sama, perumus undang-undang tentang KPK ini kembali menekankan bahwa majelis mempunyai kewenangan penuh atas terdakwa yang diadili dalam persidangan. Bukan hanya soal penahanan, tapi juga soal keputusan pidana.
“Hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh. Asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus, kalau KUHP minimum satu hari,” papar dia.
Seperti diketahui, usai menjenguk Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Djarot sempat berwacana siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. Menurutnya, Ahok tidak perlu ditahan lantaran tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap oleh pengadilan sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam.
Ahok sendiri diputus bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Dia diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara.
http://www.aktual.com/tak-ada-celah-...enahanan-ahok/
-------------------------------
Terpidana apa bisa ditangguhkan penahanannya? Penahanan harus dilakukan sebagai konsekwensi logis dari hukuman yang di vonis Hakim. Dan harap diingat kembali bahwa NKRI itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Apa hukum bisa dimainkan hanya demi seorang Ahok? Coba kita lihat lagi praktek hukum selama ini, adakah yurisprudensi mengenai hal serupa?
Dan yang perlu difikirkan pula ke depannya nanti, apabila permohonan penagguhan penahanan seorang terpidana usai Hakim memutuskan vonis hukumannya, dengan alasan si terpidana mengajukan banding, dikabulkan seperti kasus Ahok ini .... maka nantinya preseden ini akan dijadikan model oleh semua terpidana (termasuk koruptor) untuk rame-rame mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah mendapat vonis hukuman oleh Hakim di pengadilan terendah. Kok enak?

Mei 10, 2017 12:30

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Suara.com-POOL/Kurniawan Mas'ud
Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menjelaskan tidak ada istilah penangguhan penahanan bagi seorang terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim.
Demikian disampaikan Romli saat diminta menanggapi soal rencana Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang ingin meminta penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Kalau sudah terdakwa, terus diputus, penahanan itu kewenangan majelis sepenuhnya. Nggak ada penangguhan penahanan kalau sudah putusan hakim,” terang dia, saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selasa malam (9/5).
Dalam kesempatan yang sama, perumus undang-undang tentang KPK ini kembali menekankan bahwa majelis mempunyai kewenangan penuh atas terdakwa yang diadili dalam persidangan. Bukan hanya soal penahanan, tapi juga soal keputusan pidana.
“Hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh. Asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus, kalau KUHP minimum satu hari,” papar dia.
Seperti diketahui, usai menjenguk Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Djarot sempat berwacana siap menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok. Menurutnya, Ahok tidak perlu ditahan lantaran tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap oleh pengadilan sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam.
Ahok sendiri diputus bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Dia diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara.
http://www.aktual.com/tak-ada-celah-...enahanan-ahok/
-------------------------------
Terpidana apa bisa ditangguhkan penahanannya? Penahanan harus dilakukan sebagai konsekwensi logis dari hukuman yang di vonis Hakim. Dan harap diingat kembali bahwa NKRI itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Apa hukum bisa dimainkan hanya demi seorang Ahok? Coba kita lihat lagi praktek hukum selama ini, adakah yurisprudensi mengenai hal serupa?
Dan yang perlu difikirkan pula ke depannya nanti, apabila permohonan penagguhan penahanan seorang terpidana usai Hakim memutuskan vonis hukumannya, dengan alasan si terpidana mengajukan banding, dikabulkan seperti kasus Ahok ini .... maka nantinya preseden ini akan dijadikan model oleh semua terpidana (termasuk koruptor) untuk rame-rame mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah mendapat vonis hukuman oleh Hakim di pengadilan terendah. Kok enak?

Diubah oleh chayanku 12-05-2017 04:22
0
2.2K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan